Penjelasan Ikwapa dan UPTD Pasar Parakanmuncang Sumedang Soal Pungli dan "Mark-Up" Karcis Pedagang

Ketua Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Kepala UPTD Pasar Parakanmuncang, Keamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kompak membantah tudingan pungutan liar.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Kiki Andriana
SOAL PUNGLI - Ketua Ikwapa Pasar Parakanmuncang, Oso Suryana dan Ketua UPT Pasar Parakanmuncang, Nasir saat diwawancara Tribun Jabar.id, terkait pungli dan mark up karcis pedagang,Kamis (17/4/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ketua Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Kepala UPTD Pasar Parakanmuncang, Keamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kompak membantah tudingan pungutan liar (pungli) dan "mark-up" karcis ke pedagang pasar. menurut keduanya, tudingan itu tidak berdasar. 

Diberitakan TribunJabar.id, Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Pungutan ini menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. 

Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan. 

Menurut warga pasar, kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Pasar Parakanmuncang. Selain oleh Ikwapa, pungli bermodus mark up (menaikkan) jumlah iuran dilakukan juga oleh UPTD Pasar Parakanmuncang

Ketua Ikwapa Pasar Parakanmuncang , Oso Suryana mengakui bahwa Ikwapa memang memungut uang melalui karcis hasil kesepakatan tahun 2021. 

Baca juga: Pungli Ikwapa di Pasar Parakanmuncang Sumedang Ketahuan Wabup Fajar, Kini Bakal Dihentikan

"Yang tadi, betul uangnya melalui karcis ke warga pasar yang sekarang nilainya Rp2.000 untuk kios dan Rp 1.500 untuk PKL. Itu ada tahapannya musyawarah tahun 2021." 

"Warga yang ikut musayawarah ada, itu tidak langsung dua ribu dan seribu lima ratus, tapi bertahap, dulunya ada Rp 500 kemudian Rp 800. Dinaikkan karena disesuaikan denga kebutuhan." 

"Dalam sehari, yang ditarik kurang lebih Rp 450.000," kata Oso kepada TribunJabar.id, Kamis (17/4/2025). 

Uang kutipan dari pedagang itu untuk keperluan kerja Ikwapa yang mengklaim punya tiga fungsi: Ketertiban, keamanan, dan keindahan.

Keamanan diadakan oleh Ikwapa dengan mengerahkan 12 orang Linmas. Satu orang Linmas dibayar Rp 600.000 per bulan. 

Linmas ini tidak dibayar Pemeritah Kabupaten Sumedang, sebab yang disediakan pemerintah hanya petugas kebersihan. 

Baca juga: Wabup Sumedang Sidak Pasar Parakanmuncang Telusuri Dugaan Pungli dan Mark Up Karcis

"Dulu ada Linmas penjaga keamananan dibayarnya Rp300 ribu per bulan, lalu dikutip dari pedagang. Ikwapa juga membantu kalau sampah membludak," katanya. 

Dia memastikan tidak memungut uang dari para pedagang tanpa dasar. 

Justru, menurut Oso Suryana, sesuai dengan AD/ART Ikwapa, bahwa Ikwapa berhak mengelola keuangan warga pasar, bahkan tanpa campur tangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved