Dedi Mulyadi Pastikan Guru yang Lecehkan Siswa di Sukabumi Dipecat dari PNS dan Diproses Hukum
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memastikan guru di salah satu SMAN di Kota Sukabumi berinisial C, sudah diberhentikan sebagai ASN dan akan diproses huku
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memastikan guru di salah satu SMAN di Kota Sukabumi berinisial C, sudah diberhentikan sebagai ASN dan akan diproses hukum.
C diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya pada 2023, namun hingga saat ini yang bersangkutan hanya dipindah tugaskan ke sekolah lain.
Pemecatan terhadap C, kata dia, sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat. Saat ini, oknum guru tersebut sudah dibebaskan dari tugas mengajar di sekolah.
"Yang di Sukabumi sudah diberhentikan dan saya sekarang lagi diproses untuk berhentikan sebagai ASN-nya," ujar Dedi Mulyadi, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, Dedi Mulyadi juga meminta Dinas Pendidikan untuk menunda rotasi dan mutasi jabatan guru di Kota Sukabumi hingga proses hukum kasus ini selesai.
"Peristiwa yang seperti ini harus segera dihentikan, kebiasaan ini harus di stop," katanya.
Baca juga: Reaksi Gubernur Jabar Dinasihati Bocah SMP di Cianjur, Dedi Mulyadi Bawa Iki Naik Mobil:Kudu Kumaha?
Dedi Mulyadi pun mendorong langkah hukum yang akan diambil oleh korban, serta menekankan, pelaku harus diberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai ASN karena telah mencoreng profesi guru.
"Saya menginginkan dia diberhentikan jadi ASN, untuk pidananya? Ya proses pidana," ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMAN di Kota Sukabumi itu terjadi pada 2023 dan kembali viral di media sosial setelah adanya isu bahwa tenaga pendidik yang terlibat kasus kembali akan mengajar di sekolah negeri tersebut. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
BREAKING NEWS, Gadis Sukabumi Disekap di Cina, Bisa Pulang Kalau Bayar Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Pasar Surade Sukabumi Terbakar, Ruko Ludes, Kerugian Capai Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
NASIB Proyel Tol Getaci yang Akan Hubungkan Bandung dengan Cilacap di Jawa Tengah, Beroperasi 2029 |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Diberitakan Korupsi dengan Menteri PKP, Gubernur Jabar Sentil Pembuat Konten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.