Terkait Pungli dan Mark-Up Karcis UPTD di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Ini Tanggapan DiskopUKMPP
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang akan mengonfirmasi pihak (UPTD) Pasar Parakanmuncang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang akan mengonfirmasi pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Pungli di Pasar Parakanmuncang dobel. Pertama, berupa mark up pungutan oleh UPTD. Kedua, dugaan pungli untuk kebersihan dan keamanan oleh Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang.
Dengan pungutan itu, sehari pedagang harus membayar retribusi Rp8.000, dikali jumlah pemilik kios saja sebanyak 400.
Kepala Disperindag Sumedang, Agus Kori mengatakan retribusi harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda), dan besaran retribusi bervariasi sesuai dengan ukuran kios.
"Ya harus seusai aturan, tapi memang beda-beda tidak sama. Nanti kita konfirmasi ke UPT," kata Agus Kor Hidayat kepada Tribun Jabar.id, Selasa (15/4/2025) sore.
Baca juga: Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Catut Hasil Musyawarah
Dia mengatakan, jika memang ada unsur pungli, maka akan diserahkan kepada UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
"Kita cross check dulu informasinya," katanya.
Dia mengatakan, retribusi memang dibutuhkan Pemkab Sumedang sebagai PAD dari sektor pasar. Tahn 2024, target Pendapatan Asli Daerah dari pasar di seluruh Sumedang sebanyak Rp3,1 M.
"Tahun ini karena banyak yang tutup, dan kemudian ada yang tutup-buka, sehingga potensinya berubah, kita cek dulu. Hari Kamis sekarang dievaluasi," katanya.
Selain ditarik retribusi oleh UPTD Pasar Parakanmuncang, warga pasar tersebut juga ditarik retribusi oleh Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang.
Dalam sehari, para pedagang di pasar di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tersebut total harus mengeluarkan Rp 8.000. Hal ini tercampur antara retribusi wajib dengan retribusi liar atau pungutan liar (pungli).
Terlebih, retribusi yang ditarik tidak sesuai dengan karcis yang diberikan. Misalnya, retribusi UPTD Pasar yang di dalam karcis Rp 1000 dan Rp 250, tetapi ditarik Rp 4.000.
Rosi Rosmaya (45), pemilik toko obat di Pasar Parakanmuncang mengatakan dia sudah 15 tahun berdagang di situ dan kalau ada yang mau melaporkan dugaan pungli ke Polisi, dia dukung.
"Ya kalau ada yang melapor saya dukung saja, kalau ada," katanya, Selasa (15/4/2025). (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Pemkab Sumedang Ajukan RAPBD Perubahan 2025, Naik Jadi Rp 3 Triliun |
![]() |
---|
2.700 Kasus TBC di Sumedang Sukses Ditangani, Wabup Fajar: Pemerintah Punya PR Edukasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa |
![]() |
---|
Keluarga Pria Tua yang Tewas Terbakar di Saung di Rancakalong Sumedang Menolak Visum, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Saung di Rancakalong Sumedang, Yuyun yang Alami Stroke Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.