Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba di Terisi Indramayu Digerebek, Modus Ambil Sabu Pakai Sistem Peta

Dalam melakukan jual beli sabu, modus yang dilakukan kurir narkoba di Terisi Indramayu ini diketahui menggunakan sistem peta narkotika.

Istimewa
TANGKAP KURIR NARKOBA - Polres Indramayu saat menangkap kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satres Narkoba Polres Indramayu menggerebek rumah seorang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi awalnya mendapat laporan dari warga dan langsung bergerak menggerebek rumah pelaku.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, pria berinisial IP (38) diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga: Kota Bandung Kini Miliki Gedung Rehabilitasi untuk Warga yang Kecanduan Narkoba, Gratis

Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ujarnya, Rabu (16/4/2025). 

Tatang menyampaikan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari rekannya.

Polisi pun tengah memburu rekan dari IP tersebut.

Adapun dalam melakukan jual beli sabu, modus yang dilakukan IP diketahui menggunakan sistem peta narkotika.

Lanjut Tatang, pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi atau maps yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” ujar dia.

Tatang menjelaskan, pelaku bertugas sebagai kurir. Namun, ia juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pemakai dengan sistem pembayaran tunai saat COD.

Baca juga: Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat-obatan Psikotropika di Kecamatan Maja

Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polres Indramayu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved