Kades Cipaku Majalengka Serahkan Kasus Dugaan Sekdes Selewengkan Anggaran untuk Judi Online ke APH
Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku yang diduga menyelewengkan anggaran.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku yang diduga menyelewengkan anggaran untuk judi online kepada aparat penegak hukum (APH).
Bahkan, ia pun mempersilakan APH untuk memproses dan memberikan sanksi kepada sekdesnya yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, sebagai kepala desa pihaknya pun siap bertanggung jawab penuh, dan patuh terhadap aturan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang digunakan untuk bermain judi online.
"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," ujar Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, jika sekdes itu harus dicopot dari jabatannya akibat perbuatan tersebut maka selaku kepala desa dipastikan siap untuk langsung memberhentikannya.
Baca juga: Kades Cipaku Majalengka Angkat Bicara Soal Sekdesnya Diduga Selewengkan Anggaran untuk Judi Online
Pasalnya, tindakan semacam itu termasuk kategori pelanggaran hukum, dan menyangkut kepercayaan masyarakat Desa Cipaku terhadap Pemerintah Desa Cipaku.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Desa Cipaku yang kini bergejolak akibat tindakan sekdes tersebut untuk tetap tenang menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Majalengka.
"Kami berharap, masyarakat tetap tenang, karena Inspektorat tengah mengaudit secara menyeluruh terkait dugaan penyelewengan anggaran ini, dan nanti akan menyampaikan hasilnya," kata Nono Karsono.
Nono mengklaim, sebagian DD dan ADD itu telah digunakan sebagaimana mestinya dari mulai untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif BPD, dan honorarium RT maupun RW.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Cipaku diduga menyelewengkan DD dan ADD yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online, togel, hingga trading.
Bahkan, berdasarkan pengakuan sekdes tersebut nilai DD dan ADD yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 500 juta, sehingga warga Desa Cipaku memprotes aksi tersebut. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
3 Bulan ke Depan, Hujan Masih Akan Mengguyur Majalengka, Tak Ada Lagi Ancaman Kekeringan |
![]() |
---|
TOK Paripurna Pemkab dan DPRD Sepakati Hari Jadi Majalengka Berubah dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.