Bupati Majalengka Pastikan Hukuman Menanti Sekdes Cipaku Apabila Terbukti Selewengkan DD dan ADD

Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta.

ahmad imam baehaqi/tribunjabar
SEKDES TILEP ADD- Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025). Sekdes Cipaku mengaku telah menggunakan Rp 500 juta dana desa untuk bermain judi slot. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah.

Dana tersebut digunakan Sekdes Cipaku untuk bermain judi online, togel, serta trading.

Terkait hal ini, Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hingga ke jalur hukum bagi yang bersangkutan.

Eman menyebut hukuman tersebut dipastikan akan diberikan apabila Sekdes Cipaku terbukti menyelewengkan anggaran yang berdasarkan pengakuannya mencapai Rp500 juta.

Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Hubungannya dengan Ridwan Kamil Ketahuan Atalia, Terbongkar dari Telegram

"Jika tuduhan tersebut terbukti maka hukuman sudah menanti yang bersangkutan," ujar Eman Suherman saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025).

Namun hukuman yang akan diberikan bergantung pada tingkat kesalahan sekdes dan dipastikan bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini Inspektorat Kabupaten Majalengka juga sudah turun tangan untuk memeriksa dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekdes Cipaku.

Hingga kini ia masih menunggu laporan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Majalengka mengenai hasil audit dan temuan bukti-bukti di lapangan dalam kasus itu.

"Semoga pekan ini rampung, sehingga bisa segera diputuskan untuk langkah selanjutnya seperti apa, termasuk pemberian hukumannya," kata Eman Suherman.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan, menyampaikan jajarannya menerima tiga pengaduan mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cipaku.

Di antaranya, bantuan langsung tunai (BLT) dari DD yang hingga kini belum disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dan kekosongan dana pada kas desa.

Selain itu, pihaknya juga turut menerima pengaduan terkait dugaan penyelewengan dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 2024.

"Hingga kini, seluruh pengaduan tersebut masih dalam proses audit, sehingga hasilnya belum bisa disampaikan ke Pak Bupati dan aparat penegak hukum," ujar Hendra Kristiawan. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved