Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu Pakai Uang Curian untuk Judi Online dan Beli Miras

Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
MALING DITANGKAP - Polisi saat menghadirkan S (27) maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rentetan kejahatan S (27), maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu kini berakhir di penjara.

S ditangkap polisi di Jalur Pantura Indramayu, di wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Tersangka saat itu hendak kabur bersama istrinya ke Jakarta usai mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, S akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Daftar Kejahatan Maling yang Bikin Warga Amis Indramayu Marah, Curi 30 Karung Padi hingga Uang

“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui S melakukan pencurian untuk melakukan permainan judi online dan membeli minuman keras.

Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.

Dalam hal ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit ponsel, riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli oleh S menggunakan uang hasil curian.

Barang bukti lainnya adalah akun judi online milik tersangka S dan buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban atas nama Sodikin.

Di sisi lain, S mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Desa Amis. Aksi maling itu ia lakukan direntang waktu berbeda.

Yakni sejak November 2024 lalu hingga April 2025.

Di hadapan polisi, S mengaku menyesali telah melakukan pencurian.

Baca juga: Maling yang Bikin Warga Desa Amis Geruduk Polsek Cikedung Indramayu Ditangkap Saat Hendak Kabur

“Nyesel pak,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved