Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Polisi Bantah Keluarga Korban Dokter PPDS Cabul di RSHS Cabut Laporan, Kuasa Hukum Priguna Bohong?

Kombes Surawan membantah terkait keterangan kuasa hukum pelaku pencabulan yang menyebut pihak keluarga korban telah mencabut laporan

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
WAWANCARA - Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat diwawancara, Jumat (11/4/2025). Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyampaikan keterangan terbaru terkait kasus dokter cabul yang tengah menempuh spesialis anastesi di RSHS Bandung dari Unpad. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan membantah terkait keterangan kuasa hukum pelaku pencabulan yang menyebut pihak keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian atas aksi bejat yang dilakukan Priguna Anugerah yang merupakan dokter residen dari Unpad di RSHS Bandung.

"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Dia menegaskan, salah satu perbuatan yang tak bisa dilakukan restorative justice (RJ) ialah perbuatan yang dilakukan berulang. Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti yang ada baik rekaman CCTV atau kesaksian para saksi, belum menunjukan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama

"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," katanya.

Penasehat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Kamis (11/4/2025) memberikan pernyataan bahwa sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Pihak pelaku, lanjut Ferdy, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.

Baca juga: Wagub Jabar Minta Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Tak Takut Lapor Polisi, Bakal Didampingi

Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan. Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.(*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved