Kasus PHK Massal di PT Yihong, Perwakilan Pekerja Ungkap Apa yang Sebenarnya Terjadi
Salah satu pekerja yang turut di-PHK adalah Dirman, buruh senior yang telah bekerja sejak awal berdirinya perusahaan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh PT Yihong Novatex Indonesia belakangan ini ramai disorot publik.
Namun, informasi yang menyebutkan bahwa para pekerja menuntut penutupan perusahaan, dibantah perwakilan pekerja.
Perwakilan pekerja PT Yihong, Suheryana, meluruskan kabar yang beredar di media sosial tersebut.
Ia menyatakan bahwa tuntutan utama para buruh adalah agar diangkat menjadi karyawan tetap, bukan meminta perusahaan ditutup.
"Aksi yang beredar dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Tutup PT Yihong’ itu adalah peristiwa lama, tepatnya tahun 2022, saat warga Kanci melakukan demo karena rekrutmen tenaga kerja tidak mengutamakan warga lokal," ujar Suheryana saat kembali dikonfirmasi, pada Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan, unjuk rasa yang terjadi saat ini adalah bentuk perjuangan para pekerja agar 617 buruh yang memiliki perjanjian kerja secara lisan dapat diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT.
Baca juga: Ini Awal Mula PT Yihong di Cirebon PHK Massal 1.126 Karyawannya, Videonya Viral Lagi
"Setelah nota pemeriksaan dari Wasnaker keluar, justru terjadi PHK secara bertahap. Pertama 20 orang, lalu 60 orang, dan terakhir 3 orang."
"Ini yang kemudian viral di masyarakat, seolah kami hanya merespons PHK tiga orang saja, padahal sebelumnya sudah ada PHK lain," ucapnya.

Salah satu pekerja yang turut di-PHK adalah Dirman, buruh senior yang telah bekerja sejak awal berdirinya perusahaan.
"Dirman adalah saksi hidup perjalanan awal perusahaan ini. Kinerjanya baik, absensi terjaga, penilaian mandor pun mendukung. Tapi perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan PHK secara jelas," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa aksi mogok kerja bukan digagas oleh serikat pekerja, melainkan muncul sebagai reaksi terhadap ketidakjelasan sikap manajemen.
"Aksi ini dipicu oleh arahan dari pengawas ketenagakerjaan yang merasa tidak diberi ruang oleh manajemen untuk mempertahankan hak-hak pekerja," katanya.
Suheryana menambahkan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Cirebon sejak 30 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 10 Februari menemukan empat pelanggaran, di antaranya keterlambatan pembayaran kompensasi, status kerja yang tidak jelas, hingga peraturan perusahaan yang tak pernah disosialisasikan.
"Aksi kami murni memperjuangkan hak, bukan untuk menutup perusahaan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial," ujarnya.
Tradisi Siraman Panjang di Cirebon, Piring Sunan Gunung Jati Hingga Guci Dicuci dengan Salawat |
![]() |
---|
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Detik-detik Sepeda Motor Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Pengendara Tewas |
![]() |
---|
Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon yang Viral Ternyata Hoax, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Irawan Diberhentikan dari Posisi Kadispora Cirebon Setelah Jadi Tersangka, Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.