Dokter RSHS Lecehkan Pasien
Cellica Apresiasi Langkah Polisi, Unpad dan RSHS terkait Kasus Priguna Anugerah
Cellica menilai, apa yang dilakukan Priguna Anugerah juga mencoreng nama baik pendidikan dan profesi dokter.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan pemerkosaan pada penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menyita perhatian banyak pihak.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen bernama Priguna Anugerah itu diduga ada lebih dari satu korban.
Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana mengecam aksi yang dilakukan oleh tersangka dugaan pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Dia menilai, apa yang dilakukan Priguna Anugerah juga mencoreng nama baik pendidikan dan profesi dokter.
“Kasus dugaan pemerkosaan ini pastinya membuat kita semua mengecam atas tindakan yang dilakukan oknum tenaga medis, yang pastinya tindakan ini mencoreng nama institusi lembaga pendidikan dan keprofesian,” kata Cellica saat dihubungi Tribunnews, Kamis (10/4/2025).
Eks Bupati Karawang ini pun mengapresiasi langkah konkrit dan tegas baik dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Jabar, Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan FK Unpad dalam mengambil sikap dalam kasus ini.
Dengan keprihatinan ini, Cellica berharap selain sanksi pidana dan sanksi sosial dijatuhkan kepada tersangka Priguna Anugerah, juga meminta Kemenkes segera menindaklanjuti pencabutan STR dokter dan SIP dari oknum tersebut.
Lebih lanjut, dia juga meminta adanya pendampingan terhadap korban secara psikologis untuk mengatasi rasa trauma terhadap kasus ini.
“Adapun ke depannya fungsi pendampingan dan pengawasan dari seluruh lembaga pendidikan harus lebih optimal lagi,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).
Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
|
|---|
| 4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
|
|---|
| Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati |
|
|---|
| Ingat Dokter Cabul Rudapaksa Pasien di RSHS? Berkas Kasus Priguna Anugrah Dilimpahkan ke Kejati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IX-DPR-RI-Cellica-Nurrachadiana.jpg)