Buntut Kasus Pelecehan di RSHS Bandung, Kemenkes Akan Wajibkan Dokter PPDS Tes Kejiwaan Berkala
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang dokter residen anestesi yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis mencabuli setidaknya 3 orang di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
1 korban sudah melapor sementara 2 orang lain yang diduga korban belum membuat laporan resmi.
dokter residen bernama Priguna Anugerah itu sudah ditangkap dan ditahan sejak 26 Maret 2025 silam.
Aksi bejat Priguna Anugerah itu dilakukan di gedung yang ada di kompleks RSHS Bandung.
Buntut kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Baca juga: Korban Priguna Anugerah Bertambah 2 Orang yang Mau Lapor, Keduanya Pasien di RSHS
Upaya ini untuk merespons tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Undap).
"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (dr PAP) tidak lagi terjadi," tutur Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI) Prof Dante Harbuwono saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Ia menerangkan, seluruh dokter PPDS maupun calon PPDS harus mengikuti tes
Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau tes MMPI.
"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hany pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani, supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunakan wewenang," jelas dia.
Kementerian Kesehatan juga telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undap di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh kepolisian, diduga pelaku mengalami kelainan seksual.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
Rumah Sakit Hasan Sadikin
tes kejiwaan
Rumah Sakit Pendidikan
Kementerian Kesehatan
Program Pendidikan Dokter Spesialis
dokter PPDS
dokter residen
Acil Bimbo Meninggal di RSHS, Sudah Dirawat Sejak 9 Agustus karena Kanker |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Perawatan Mahasiswa yang Ditusuk OTK Saat Demo di DPRD Jabar |
![]() |
---|
Viral, Guru SD di Lampung Diduga Hampir Cekik Murid saat Upacara Bendera, Diminta Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Warga Bisa Dapat Obat untuk Atasi Cacingan dari Puskesmas, Kemenkes: Obatnya Gratis |
![]() |
---|
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.