Dokter RSHS Lecehkan Pasien
Apa Itu Sindrom Sleeping Beauty, Kelainan Seksual yang Diidap Priguna Anugerah Dokter PPDS di RSHS
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu merespo
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Priguna Anugerah sosok pelaku yang merupakan dokter titipan dari Unpad untuk menjalani pendidikan spesialis anastesi ternyata mengidap kelainan seksual sehingga melakukan aksi bejat terhadap salahseorang keluarga pasien di RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut pelaku ini memiliki kelainan senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Fetish pada orang pingsan ini dalam medis disebut Somnophilia.
Fetish pada orang yang pingsan atau tidak sadar disebut somnophilia.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Baca juga: PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Somnophilia:
Istilah yang digunakan untuk menggambarkan ketertarikan seksual pada orang yang sedang tidur atau tidak sadar.
Parapilia:
Somnophilia termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.
Penyebab:
Penyebab somnophilia belum diketahui secara pasti, tetapi beberapa teori menyebutkan kemungkinan adanya gangguan saat tumbuh kembang atau dipicu oleh fetish lain.
Perilaku:
Seseorang dengan somnophilia mungkin mencoba membuat orang lain tidak sadar, misalnya dengan memberikan obat-obatan, untuk kemudian dimanfaatkan secara seksual.
sindrom Sleeping Beauty:
Somnophilia juga dikenal sebagai sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.
Pelaku Tahu Idap Kelainan
Kombes Surawan menyebut kalau Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka meminta korban diambil darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7, serta meminta korban tak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."
"Lalu, pelaku menusukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kemarin.
Kemudian, pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
dokter residen
dokter PPDS
Program Pendidikan Dokter Spesialis
Rumah Sakit Hasan Sadikin
pelecehan
kelainan seksual
sindrom Sleeping Beauty
Somnophilia
Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
![]() |
---|
Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati |
![]() |
---|
Ingat Dokter Cabul Rudapaksa Pasien di RSHS? Berkas Kasus Priguna Anugrah Dilimpahkan ke Kejati |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Sebut Kasus Undip Lebih Parah dari Kasus Pemerkosaan di RSHS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.