Bejat, Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandungnya Jadi Budak Nafsu 9 Tahun, Terkuak Motifnya

Seorang kuli bangunan bernama Edi Hartono (52) ini tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri, ada yang jadi budak nafsu selama 9 tahun

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
AYAH PERKOSA ANAK KANDUNG - Seorang kuli bangunan bernama Edi Hartono (52) tega memperkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berkali-kali sejak 2016.   

TRIBUNJABAR.ID - Sungguh bejat, seorang kuli bangunan bernama Edi Hartono (52) ini tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi bejatnya itu sudah dilakukan Edi Hartono berkali-kali selama bertahun-tahun.

Kedua anak kandungnya sendiri itu dia jadikan budak nafsunya.

Dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) diperkosa berkali-kali sejak 2016.

Salah satu korban menjadi pemuas nafsu ayah bejatnya itu 9 tahun lamanya.

Baca juga: Kasus Bapak di Sukabumi Perkosa Putrinya, Semua Aksi Bejat Dilakukan di Sekolah

Peristiwa ayah perkosa anak kandung ini terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Setelah ditangkap, polisi mengungkap motif pemerkosaan bertahun-tahun yang dilakukan pelaku alias kuli bangunan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. 

Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun. 

"Korban pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025 dan korban kedua sejak tahun 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025). 

Tersangka memperkosa kedua putrinya dilakukan di kediamannya, Desa Tanjbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi

Aksi tersangka baru diketahui setelah ER mengadu ke ibunya jika ia sering diperkosa oleh sang ayah. 

Dalam aksinya, tersangka memperkosa kedua putrinya sepulang sekolah, tepatnya ketika kondisi rumah kosong. 

Selain itu, tersangka juga mengancam tidak memberikan uang saku apabila kedua putrinya tidak melayani nafsu bejadnya. 

"Tersangka mengajak atau memaksa, kalau korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan mengusir korban dari rumah," ungkap Mustofa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved