Bayar Pajak, 2 Ribuan Warga Antre di Samsat Cibadak Sukabumi dalam Sehari, Berjubel hingga ke Luar

Kepala Samsat Cibadak, Agus Sutrisna, mengatakan, kondisi ini terjadi sejak adanya program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
WARGA MENGANTRE - Antrean ribuan warga di Samsat Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, sehari bisa mencapai 2 ribuan wajib pajak yang antre efek program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Rabu (9/4/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tak seperti biasanya, parkiran Samsat Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipadati kendaraan bermotor dan juga mobil, Rabu (9/4/2025).

Ribuan masyarakat terlihat antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Cibadak

Kepala Samsat Cibadak, Agus Sutrisna, mengatakan, kondisi ini terjadi sejak adanya program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024 sebagai "Hadiah Lebaran" di tahun 2025 ini.

Agus menyebutkan, sehari bisa mencapai 2 ribuan wajib pajak antre di Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kondisi ini naik 3 kali lipat dibandingkan sebelum ada program dari KDM, biasanya hanya sekitar 500-an wajib pajak yang datang ke Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Antusiasme Tinggi Pasca-Lebaran, Jumlah Pembayar Pajak di Samsat Kabupaten Bandung Naik Tajam

"Animo masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa, yang biasanya rata-rata perhari orang membayar pajak itu di 500 an wajib pajak atau kendaraan bermotor. Dengan program pemutihan pajak ini bisa mencapai 2 ribu lebih wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Agus, 

Agus pun terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi agar memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dengan baik terlebih program pemutihan ini berlaku sampai 30 Juni 2025.

"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, mari manfaatkan program pemutihan ini, waktunya masih panjang sampai tanggal 30 Juni 2025, jadi masih sangat panjang waktunya. Silahkan dimanfaatkan untuk membayar pajak tahunan maupun ganti STNK atau pelat nomor, balik nama maupun mutasi ke daerah lain di Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat," ucap Agus.

Agus menjelaskan, terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga mengeluarkan program gratis pajak dan denda untuk kendaraan yang mutasi masuk ke Jabar dari luar Jabar.

"Kemudian juga pak Gubernur mengeluarkan program baru, yaitu pemberian gratis pajak dan denda untuk kendaraan yang mutasi masuk dari luar Jawa Barat ke Provinsi Jawa Barat. Mari kita manfaatkan program ini untuk kemajuan daerah Kabupaten Sukabumi tentunya," kata Agus.

Baca juga: Viral Ribuan Warga Kabupaten Bandung Serbu Samsat usai Libur Lebaran, Antrean Mengular ke Jalan

"Karena pajak yang sodara-sodara bayarkan itu merupakan kontribusi kita semua untuk membangun Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi," jelasnya.* 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved