Siap-siap Bansos PKH Cair Lewat KTP Digital atau IKD Mulai Agustus 2025, Ini Cara Buatnya
Pemerintah berencana menyalurkan bansos PKH melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Simak cara buatnya berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan PEncatatan Sipil (Dukcapil).
Di dalam IKD, termuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bisa diakses secara online.
Rencananya, pencairan bansos PKH melalui IKD akan dimulai pada Minggu (17/8/2025) atau bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah menargetkan sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang wajib mengaktivasi IKD di ponsel masing-masing.
Lantas, bagaimana cara membuat IKD atau KTP Digital ini?
Sebelum memulai pendaftaran, Anda harus mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel.
Kemudian, siapkan nomor induk kependudukan (NIK), email, serta nomor ponsel aktif.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Bulan April 2025, Ibu Hamil Dapat Rp750.000
Anda juga harus memastikan bahwa ponsel terhubung ke jaringan internet.
Selanjutnya, ikuti cara membuat IKD berikut ini:
1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik “Daftar”.
2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.
4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition.
5. Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.
6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”.
8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.
9. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”.
10. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Alasan Pemerintah Salurkan Bansos PKH Lewat IKD
Baca juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Bisa Online Lewat HP, Ada 7 Cair Bulan April 2025
Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menjelaskan, penggunaan IKD dalam rangka digitalisasi bansos diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi dalam penyaluran bantuan.
Jodi menuturkan bahwa pemerintah masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis terkait digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).
Hal tersebut mencakup integrasi digital ID, data exchange, dan sistem pembayaran digital.
"Mekanisme teknisnya masih dalam proses kajian. Yang jelas, digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)," ujar Jodi, dikutip dari Kompas.com.
"Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform), sudah siap sebelum implementasi penuh," tambahnya.
Lebih lanjut, Jodi menyampaikan bahwa target implementasi digitalisasi bansos ini akan berlangsung secara bertahap.
Pada 2025, pemerintah akan berfokus pada persiapan ekosistem penyaluran bansos secara digital ini.
DEN berharap daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform sudah tersedia pada Agustus tahun ini.
"Untuk skema pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan," jelas Jodi.
Ia menerangkan, jenis bansos yang masuk tahap awal program digitalisasi adalah PKH yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Sumber data bansos tersebut nantinya berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar |
![]() |
---|
Respons Disdukcapil Kota Bekasi Soal Kasus Warga Jadi Korban Penipuan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Bansos BPNT Rp 600 Ribu Cair Agustus 2025, Cek Penerimanya Lewat HP |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.