Dadang Kosasih Pejabat Dishub Bogor Sebut KKSU Dalang Pungutan Kompensasi, Yakin Tak Terlibat
Kabid Lalu Lintas Dishub Bogor, Dadang Kosasih menyebut bahwa KKSU adalah dalang di balik penyunatan uang kompensasi sopir angkot di jalur Puncak.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyebut bahwa Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) adalah dalang di balik penyunatan uang kompensasi sopir angkot di jalur Puncak.
Belakangan ini, dugaan penyunatan uang kompensasi sopir angkot pada masa mudik Lebaran di jalur Puncak menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pengakuan dari sopir angkot bernama Emen, uang Rp1 juta yang harusnya didapatkan lantas disunat Rp200.000 dan diberikan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah viral, pernyataan itu diralat oleh Emen.
Kendati demikian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap akan memproses investigasi dugaan penyunatan uang kompensasi ini lebih lanjut.
Dilansir dari YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Senin (7/4/2025), Dedi Mulyadi sempat menanyakan hal ini kepada Dadang Kosasih melalui sambungan telepon.
Dadang Kosasih membantah bahwa Dishub Kabupaten Bogor memotong uang kompensasi sopir angkot seperti isu yang beredar.
Menurut Dadang, awalnya dia melakukan penindakan kepada sejumlah sopir angkot yang masih beroperasi.

Baca juga: Tangis Dadang, Kabid Dishub Bogor yang Diduga Sunat Uang Kompensasi Angkot, Kembalikan Rp11, 2 Juta
Kemudian, salah satu sopir angkot mengaku kepada Dadang Kosasih bahwa ada pungutan sebesar Rp200.000 dari uang kompensasi tersebut.
Pungutan tersebut, kata Dadang Kosasih, dilakukan oleh KKSU yang menjadi wadah bagi sopir dan pemilik angkot.
"Saya tanya ke sopir, kenapa kamu beroperasi. (Dia jawab) 'kan saya dipungut Rp 200.000. Untuk gantikan Rp 200.000 itu, saya makanya beroperasi'. Baru di situ saya baru punya data siapa yang mungut, ternyata KKSU," ujar Dadang kepada Dedi Mulyadi.
"Jadi KKSU (yang pungut)? tanya Dedi.
"KKSU," jawab Dadang.
Setelah mengetahui adanya pungutan, lanjut Dadang, ia pun meminta bantuan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dishub Provinsi Jabar untuk melakukan mediasi antara KKSU dan sopir angkot.
Pada malam hari, KKSU mendatangi Dadang Kosasih dan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, keesokan harinya, Dedi Mulyadi ternyata mengunggah video obrolannya dengan seorang sopir angkot bernama Emen yang mengaku uang kompensasinya dipotong oleh Dishub Bogor.
"KKSU sudah oke malam datang ke saya, sopir belum ketemu. Waktu itu keduluan dengan Pak Gubernur," tutur Dadang Kosasih.

"Saya kaget percakapan luar biasa (di video) dan ternyata membuahkan hasil data akurat karena Pak Emen (sampaikan) ada pemotongan," lanjut dia.
Dedi kemudian menanyakan kenapa Emen si sopir angkot bisa menuding bahwa Dishub Bogor melakukan pemotongan.
Dadang kemudian menjawab Emen diduga tidak mengetahui mana petugas Dishub Bogor dan mana Dishub Jabar yang memang bertugas membagikan kompensasi ke sopir angkot.
"Karena pembagian itu, dia enggak tahu dishub provinsi dan kabupaten, kan pembagiannya provinsi," ujar Dadang.
Dedi lalu memastikan lagi apakah ada petugas Dishub Kabupaten Bogor yang melakukan pemotongan ke Dadang.
Baca juga: Sempat Nangis, Dadang Pejabat Dishub Bogor Bersyukur Diudang Dedi Mulyadi Meski Kasus Terus Lanjut
"Ada oknum dishub kabupaten motong?" tanya Dedi.
"Saya pastikan tidak ada, clear and clean karena kalau misalnya pas mediasi, pasti menyebutkan, ini tidak ada. Tapi saya nitip ke KKSU, tolong balikkan (uang) ke sopir," ujar Dadang.
Sebelumnya, Dadang Kosasih menyita perhatian masyarakat karena menangis setelah dugaan penyunatan uang kompensasi ini menyeret instansinya.
Video Dadang Kosasih menangis itu dibagikan oleh Dedi Mulyadi di Instagram miliknya.
Dadang Kosasih Tegaskan Tak Terlibat
Sebelumnya, Dadang Kosasih juga telah memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penyunatan uang kompensasi sopir angkot di Jalur Puncak tersebut.
Dadang Kosasih mengatakan, uang tersebut awalnya diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).
Dadang menyebut sopir angkot tidak pernah dipaksa menyerahkan uang tersebut.
"Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp200.000," ujar Dadang di Pos Dishub Gadog, Puncak Bogor, Jumat (4/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan bahwa simpang siur informasi yang menyebut adanya keterlibatan Dishub atau Organda dalam pemotongan dana kompensasi tidak benar.
Menurutnya, munculnya isu itu disebabkan oleh miskomunikasi antara berbagai pihak yang terlibat.
"Terkait informasi yang di luar yang simpang siur, dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan, kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan kemarin ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena miskomunikasi," jelasnya.
Dishub juga memastikan bahwa persoalan tersebut telah dituntaskan.
Total dana sebesar Rp11,2 juta yang sempat dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
"Sekarang hari ini kita sudah saksikan semua bahwa yang potongan Rp200.000, Rp100.000, dan Rp50.000, yang jumlahnya Rp 11,2 juta sudah diserahkan kembali ke sopir," ungkap dia.
"Ini murni dari KKSU langsung. Yang kemarin ada pungutan itu, ternyata itu keikhlasan dari sopir," kata Dadang.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Dadang Kosasih
Dishub Kabupaten Bogor
uang kompensasi
sopir angkot
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
KKSU
Dedi Mulyadi Kordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Perempuan Sukabumi Korban TPPO di China |
![]() |
---|
Janji Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Siap Bangun 25 Rumah Panggung untuk Korban Banjir Karangligar |
![]() |
---|
Respon Cepat Dedi Mulyadi di Kasus Wanita Sukabumi Korban TPPO di China: Ditunggu di Bandung |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Minta Penataan Situ Ciburuy Dilakukan Cepat, Warga Korban Penggusuran Didata |
![]() |
---|
Jeritan Hati Emak-emak Situ Ciburuy, Tagih Janji Dedi Mulyadi di Tengah Pembongkaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.