Bejat! Pria di Ciranjang Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya, Menjebak Pakai Ponsel dan Video Porno

Pelaku dengan keji melakukan perbuatan tersebut pada anak kadungnya sendiri, ketika korban masih kelas 1 SMP pada tahun 2023 lalu.

Istock via Kompas.com
ILUSTRASI ANAK. Remaja di bawah umur asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Remaja di bawah umur asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sampai sebanyak tiga kali. Bahkan perbuatan keji itu dilakukan ketika anggota keluarga lainnya sudah tertidur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, pengungkapkan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut berawal adanya laporan dari anggota keluarga korban.

"Adanya laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku, N (64), yang merupakan ayah kandung korban," katanya saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, pelaku dengan keji melakukan perbuatan tersebut pada anak kadungnya sendiri, ketika korban masih kelas 1 SMP pada tahun 2023 lalu.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil telepon genggam milik korban terlebih dulu, supaya nantinya korban menghampiri pelaku ke kamar," katanya.

Tono mengatakan, saat korban mulai terjebak dan hendak mengambil telepon genggamnya untuk mengerjakan tugas sekolah. Pelaku langsung memperlihatkan video porno.

"Saat memperlihatkan video tak patut, pelaku meminta korban untuk membuka pakaianya, dan langsung melakukan rudapaksa pada korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat anggota keluarga lainya sudah tertidur," katanya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan penyidik, korban dan pelaku tinggal satu rumah dengan pelaku dan enam anggota keluarga lainya.

"Hingga sejauh ini, kami terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi lainya terkait dengan kasus, rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sendiri," ucapnya.

Tono menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved