Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang, Listyo Sigit Minta Maaf

Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memukul jurnalis saat meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. 

TRIBUNJABAR.ID - Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memukul jurnalis saat meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).

Dilansir dari TribunJateng, ajudan Kapolri itu memakai kemeja berwarna biru dengan rambut model two block haircut.

Sementara, peristiwa bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area dalam stasiun.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas pun turut meliput dan mengambil gambar momen tersebut.

Kemudian, situasi berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis itu untuk mundur.

Dia lantas mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana mengatakan,  pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

Namun, ajudan Kapolri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Baca juga: Polisi Terapkan One Way di Puncak dari Cianjur Menuju Jakarta

"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu,'" katanya dikutip Tribunjateng, Minggu (6/4/2025).

Selain makna, sejumlah jurnalis mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. Bahkan, ada yang mengaku dicekik.

Tindakan arogan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi para korban.

Selain itu, jurnalis lainnya juga merasa resah karena ruang bekerjanya tidak aman.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menambahkan, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PFI Semarang dan AJI Semarang pun mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ujar Aris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved