Kamis, 11 Juni 2026

Geramnya Dedi Mulyadi, Dorong Kapolda Jabar Proses Hukum Kades yang Minta THR Rp165 Juta

Dedi Mulyadi mendorong Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta THR sebesar Rp165 juta untuk diproses secara hukum.

Tayang:
Tangkapan layar video via Kompas.com
KADES MINTA THR - Sosok Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, yang viral meminta THR senilai Rp165 juta. Terkini, Dedi Mulyadi minta Kapolda Jabar untuk memproses secara hukum Ade Endabg Saripudin. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar adanya kepala desa yang minta tunjangan hari raya atau THR puluhan juta sampai ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mendengar kabar ini, Dedi Mulyadi pun segera memberikan pernyataannya. 

Dedi Mulyadi mendorong Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta THR sebesar Rp165 juta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor, untuk diproses secara hukum.

Dedi Mulyadi pantas geram, terlebih mengingat secara struktural, kepala desa berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.

Baca juga: Rekam Jejak Ade Endang Kades yang Viral Minta THR Rp 165 Juta, Pernah Dituduh Sunat Bansos 50 Persen

"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," kata Dedi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Dedi Mulyadi menilai Ade Endang Saripudin mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkannya agar pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.

"Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR)," ujar Dedi.

Dedi menegaskan bahwa dirinya sebelumnya sudah menginstruksikan penangkapan kepada seluruh preman di Subang hingga Bekasi yang meminta THR.

"Saya cenderung, ya (perilaku) kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ucapnya.

Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolda Jabar mengenai kasus permintaan THR tersebut.

"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," ungkap Dedi.

Klarifikasi Ade Endang

Sementara itu setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.

Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya.

Baca juga: Ada Indonesia? AS Rilis Daftar 58 Negara yang Hambat Perdagangan, 2 Sekutu Kesayangan Termasuk

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved