Jumat, 29 Mei 2026

Berita Viral

Sosok Ade Endang Kades di Bogor yang Viral Minta THR Rp165 Juta, Dedi Mulyadi Samakan dengan Preman

Inilah sosok Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, yang viral meminta THR senilai Rp165 juta.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan layar video via Kompas.com
KADES MINTA THR - Sosok Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, yang viral meminta THR senilai Rp165 juta. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, yang viral meminta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta.

Ade Endang Saripudin menjadi sorotan setelah surat permohonan meminta THR Lebaran Idul Fitri 1446 H itu beredar viral di media sosial.

Dalam surat yang beredar, Ade Endang Saripudin selaku Kepala Desa Klapanunggal meminta THR sebesar Rp165 juta lengkap dengan rinciannya.

"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade.

Adapun, rincian dari kebutuhan tersebut terdiri dari bingkisan Rp30 juta, uang saku/THR Rp100 juta, kain sarung Rp20 juta, konsumsi Rp5 juta, penceramah Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp1,5 juta, sewa sound system Rp2 juta, dan biaya tidak terduga Rp5 juta.

Sontak, aksi Ade Endang Saripudin meminta THR tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Ade Endang Saripudin sendiri telah menjabat sebagai Kepala Desa Klapanunggal sejak tahun 2020.

Selain menjabat sebagai kepala desa, Ade Endang Saripudin juga menjabat sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Heboh Surat Permohonan THR Rp 165 Juta di Desa Klapanunggal Bogor: Uang Saku 200 Amplop

Tanggapan Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terkait surat bertanda tangan Ade Endang Saripudin.

Ia meminta tindakan terhadap Ade Endang Saripudin sama dengan preman-preman yang sebelumnya viral meminta THR ke perusahaan.

"Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi,"  ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam, seperti dikutip Antara.

"Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," lanjut dia.

Dedi menilai, tindakan Kades Klapanunggal yang akhirnya beredar di media sosial itu tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.

Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved