Kasus Pemerasan dan Pungli Terhadap PT ITB Subang: Berawal dari Permintaan Kompensasi Rp 10 Juta
Polisi mengamankan 9 bundel karcis kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar atau pungli di jalan masuk PT Intertama Trikencana Bersinar (ITB), Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada 29 Maret 2025, yang mengeluhkan adanya praktek pungutan terhadap sopir kendaraan pengangkut pakan ayam dan ayam potong yang melintas menuju PT ITB.
"Para pelaku melakukan pungutan uang ke setiap sopir yang melintasi jalan tersebut dengan memberikan karcis berisi nominal tertentu, sesuai jenis kendaraan, seperti truk besar dikenakan biaya Rp 30.000, truk engkel Rp 25.000, dan mobil pikap Rp 20.000." ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Hasil pungutan ini, lanjutnya kemudian dialirkan ke berbagai pihak di lingkungan sekitar, termasuk warga yang rumahnya terlintasi kendaraan perusahaan.
Jules menambahkan, dalam operasi ini polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktek pemerasan dan pungli, yaitu AS alias Sobur (34 tahun) berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan, IT (50 tahun) bertanggung jawab atas pos portal dan melakukan pungutan kepada sopir. Dan WS (67 tahun) pernah menjabat sebagai penanggung jawab pos portal sekaligus turut melakukan pungutan.
Selain itu, polisi masih mendalami keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT, Kadus, dan Kepala Desa yang diduga mengetahui aliran dana hasil pungutan tersebut.
Praktek pungutan ini diduga berawal dari musyawarah warga Dusun Tenjolaut pada 2019, di mana masyarakat meminta kompensasi sebesar Rp 10.000.000 per 45 hari kepada PT ITB sebagai imbalan atas penggunaan jalan desa.
Namun, karena perusahaan hanya sanggup memberikan Rp 8.000.000, masyarakat mencari cara untuk menutup kekurangan dana tersebut melalui pungutan per kendaraan yang melintas.
Uang hasil pungutan kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti kompensasi bagi warga terdampak Rp 3.000.000, dana lingkungan RW dan RT Rp 2.250.000, kegiatan keagamaan dan pengajian Rp 1.000.000, dukungan untuk linmas, LPM, karang taruna, dan BPD Rp 1.350.000.
"Polisi mengamankan 9 bundel karcis kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan, agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya. (*)
Tawuran Berdarah di Pantura Subang, Barawal Saling Tantang di Medsos, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Setahun Lebih Rusak, Jalan Provinsi Penghubung Subang-Pamanukan Berlubang: Tergenang Setiap Hujan |
![]() |
---|
Wisuda ke-IX Politeknik Negeri Subang: Komitmen Cetak Tenaga Terampil Siap Bersaing di Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ribuan Warga Mengadu ke Rumah KDM di Lembur Pakuan, Ada yang Minta Dibayarkan Utang hingga Rp 4 M |
![]() |
---|
Uang Pelicin Berujung Pilu di Sukabumi: Masuk Kerja Bayar Rp 7 Juta, 3 Minggu Kemudian Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.