Perang Sarung Pembawa Maut di Bojong Tengah Subang, 1 Orang Tewas Tertembus Celurit Panjang

Dalam peristiwa berdarah tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 6 orang remaja.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan celurit panjang yang digunakan membacok Korban hingga tewas dalam aksi perang sarung di Desa Bojong Tengah Kecamatan Pusakajaya Subang, Jum'at (28/3/2025) pukul 02.00 WIB 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Aksi perang sarung selama Ramadhan terus terjadi di Subang.

Kali ini perang sarung terjadi di Jalan Raya Compreng-Pusakajaya tepatnya di Desa Bojong Tengah Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, menewaskan 1 orang remaja.

Peristiwa perang sarung tersebut terjadi pada Jum'at (28/3/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam peristiwa berdarah tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 6 orang remaja.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam press release-nya Minggu(30/3/2025) petang, mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Bojong Tengah Kecamatan Pusakajaya Subang.

"Peristiwa tersebut terjadi berawal dari saling tantang di media sosial antara kelompok Blok F dengan Karangsari Official, selanjutnya mereka sepakat bertemu di TKP, dan langsung mengeluarkan senjata masing-masing, perang sarung pun akhirnya terjadi, bahkan salah seorang di antaranya membawa celurit berukuran panjang 1,5 meter,"kata AKBP Ariek

Menurut Ariek, dalam aksi perang sarung tersebut seorang pelaku berinisial  AZ yang membawa celurit berukuran 1,5 meter berhasil membacok salah seorang lawannya berinisial IS (20).

"Korban langsung terkapar bersimbah darah karena dibacok oleh pelaku di bagian punggung sebelah kiri hingga tembus ke jantung," katanya.

Korban sempat ditolong warga dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong. 

"Korban dalam keadaan bersimbah darah sempat dibawa oleh warga ke rumah sakit PMC Pamanukan, namun sebelum sampai di rumah sakit, korban dalam perjalanan menghembuskan nafas terakhir," ungkapnya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari orangtua korban langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan 6 orang remaja saat berkumpul dirumah pelaku. 

"Dari 6 orang remaja yang diamankan, Polisi baru menetapkan 1 tersangka yakni AZ selaku pelaku utama yang membacok korban hingga tewas bersimbah darah, sementara 5 remaja lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," katanya 

"Selain mengamankan 6 orang, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya diantaranya sepeda motor Beat warna hitam, 3 buah Handphone dan 1 celurit berukuran panjang 1,5 meter serta pakaian korban," imbuhnya

Akibat perbuatannya, tersangka AZ(17) yang masih dibawah umur, terancam penjara maksimal 7 tahun.

"AZ terancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved