Gass Mudik 2025
ASN Depok Boleh Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Harus Tanggung Jawab jika Rusak atau Hilang
Wali Kota Depok Supian Suri mengizikan ASN memakai mobil dinas saat mudik lebaran karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
TRIBUNJABAR.ID - Musim mudik Lebaran, Wali Kota Depok mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik.
Wali Kota Depok Supian Suri mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk memakai mobil dinas saat mudik lebaran karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” ujar Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
Salah satunya adalah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
Baca juga: BPBD Majalengka Siapkan Posko Siaga Bencana Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
Pasalnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
Bertanggung Jawab atas Kerusakan atau Kehilangan
Meski diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Supian menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, termasuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa tanggung jawab terhadap kendaraan dinas tetap berlaku, baik mobil tersebut dibawa mudik maupun ditinggalkan.
Bahkan, jika kendaraan dibiarkan di Depok, tetap ada risiko yang harus diantisipasi.
Baca juga: Ratusan Warga Cimahi Peserta Mudik Gratis Berangkat Hari Ini, Tujuan Akhir ke Semarang dan Solo
“Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Supian.
Pemkot Depok juga akan menindaklanjuti dengan tegas apabila ada kendaraan dinas yang mengalami kerusakan atau hilang selama digunakan untuk mudik.
ASN yang bersangkutan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi,” tandasnya.
Kebijakan ini, lanjut Supian, tetap berpegang pada prinsip pertanggungjawaban ASN terhadap fasilitas negara yang diberikan.
Selain itu, izin penggunaan mobil dinas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pegawai saat perjalanan mudik dan kembali ke Depok.
Gass Mudik 2025
Anda merencanakan mudik Lebaran 2025? Jangan lupa pantau informasi terkini dari lapangan soal info mudik dari tim liputan Gass Mudik 2025 Tribun Jabar.
Semua reporter Tribunjabar.id yang tersebar di sejumlah daerah akan mengupdate info mudik. Kami juga menerjunkan tim Gass Mudik 2025, untuk melaporkan langsung melalui live streaming YouTube @tribunjabarvideo dan Facebook Live.
Berita-berita terkait mudik Lebaran 2025, bisa dibaca di website tribunjabar.id.
#GassMudik2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Depok Perbolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Apa Alasannya?"
Lalu Lintas di Tol Cipali Normal Lagi setelah Arus Balik, Kendaraan Pemudik Masih Terlihat |
![]() |
---|
Mulai Tadi Pagi, Tol Trans Jawa Kembali Normal 2 Arah, One Way Nasional Sudah Selesai |
![]() |
---|
Jalur Pantura Cirebon Padat Lagi sejak Tadi Siang, Pemudik Bertemu Masyarakat Lokal |
![]() |
---|
GT Cikampek Utama Sore Ini Padat, Antrean Memanjang sampai 500an Meter |
![]() |
---|
Sore Ini Masih One Way arah Jakarta di Tol Cipali, Terpantau Ramai Lancar di KM 200 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.