Gass Mudik 2025

Malam Ini One Way di Tol Trans Jawa Diperpanjang dari GT Cikatama sampai KM 263 Tol Pejagan

Korlantas Polri menerapkan one way lokal sebagai langkah bertahap untuk mengelola lonjakan arus mudik Lebaran 2025. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
ARUS LALU LINTAS - Kondisi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menuju arah Jawa Tengah dan Bandung, Kamis (27/3/2025) sore. Korlantas Polri menerapkan one way dari KM 70 Gerbang Tol (GT) Cikatama hingga KM 263 Tol Pejagan-Pemalang, mulai Kamis (27/3/2025) pukul 18.30 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Korlantas Polri kembali memperpanjang rekayasa lalu lintas one way di Tol Trans Jawa

Kini, kebijakan tersebut berlaku dari KM 70 Gerbang Tol (GT) Cikatama hingga KM 263 Tol Pejagan-Pemalang, mulai Kamis (27/3/2025) pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, one way hanya diberlakukan hingga KM 210 Tol Palikanci.

Namun, kepadatan arus kendaraan yang masih terjadi di sekitar titik tersebut membuat petugas memutuskan untuk memperpanjang rekayasa lalu lintas.

Berdasarkan pantauan CCTV Kementerian Perhubungan, kemacetan terjadi akibat banyaknya kendaraan yang berpindah dari lajur one way ke lajur biasa.

Hal ini menyebabkan perlambatan arus lalu lintas dan antrean panjang.

Korlantas Polri menerapkan one way lokal sebagai langkah bertahap untuk mengelola lonjakan arus mudik Lebaran 2025. 

Skema ini dinilai lebih efektif dibanding langsung menerapkan one way nasional, karena bisa mengurangi beban di jalur arteri yang tetap harus melayani kendaraan dari arah sebaliknya.

"Untuk mengelola bangkitan arus itu harus ada tahapnya. Karena kalau kita langsung one way nasional, beban di arteri kan juga berat," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (27/3/2025). 

Sebelumnya, penerapan one way lokal dilakukan dalam dua tahap:

Tahap pertama: KM 70 – KM 188
Tahap kedua: Diperpanjang hingga KM 210

Belum ada kepastian sampai kapan one way lokal akan diberlakukan.

Korlantas Polri akan terus melakukan pemantauan untuk menentukan waktu pencabutannya.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved