Disdukcapil Ciamis Hadirkan Layanan Malam, Mudahkan Warga Urus Dokumen di Hari Libur

Sering kali, masyarakat menghadapi kendala dalam mengurus dokumen kependudukan karena jam layanan Disdukcapil berbenturan dengan waktu kerja.

tribunpriangan.com / Ai Sani Nuraini
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan saat menjelaskan bahwa pihaknya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik dengan membuka layanan kependudukan di luar jam kerja.  

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik dengan membuka layanan kependudukan di luar jam kerja. 

Warga kini dapat mengurus dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran pada tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025, meskipun hari-hari tersebut merupakan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jam layanan khusus ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Pada 28 Maret, Disdukcapil akan melayani warga mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, sementara pada tanggal 3 dan 4 April, layanan berlangsung pada malam hari, pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

"Kami memahami bahwa banyak warga yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja karena kesibukan atau alasan lainnya. Oleh karena itu, kami membuka layanan khusus ini agar mereka tetap bisa mengakses pelayanan tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya," ujar Yayan, Selasa (25/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa inisiatif ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sedang pulang kampung menjelang bulan Ramadan atau Idulfitri dan memerlukan dokumen kependudukan dalam waktu cepat.

Sering kali, masyarakat menghadapi kendala dalam mengurus dokumen kependudukan karena jam layanan Disdukcapil berbenturan dengan waktu kerja atau aktivitas lain.

Dengan adanya jadwal layanan di luar jam kerja ini, warga bisa lebih fleksibel dalam mengurus keperluan administrasi mereka tanpa harus mengambil cuti atau izin kerja.

Meski tanggal-tanggal tersebut merupakan hari libur bagi ASN, Disdukcapil Ciamis tetap berkomitmen memberikan layanan optimal kepada masyarakat. 

Langkah ini menunjukkan bahwa pelayanan publik harus fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan terbaik, terutama dalam hal administrasi kependudukan yang sangat penting dalam berbagai keperluan, seperti pendidikan, kesehatan, hingga kepemilikan aset," tambah Yayan.

Dengan adanya layanan kependudukan di luar jam kerja ini, warga Kabupaten Ciamis diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengurus dokumen dengan lebih nyaman dan tanpa harus terburu-buru.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, pastikan untuk datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar bisa dilayani dengan baik.(*)

(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved