Makna Ucapan Hasan Hasbi soal Teror Kepala Babi ke Tempo Menurut Pakar Psikologi Forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons pernyataan Hasan Nasbi soal teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo.

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
TEMPO DITEROR - Suasana kantor Tempo setelah diteror kiriman kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis inisial FCR, Jumat (21/3/2025). Pihak kepolisian disebut sudah melakukan cek TKP perihal aksi teror tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons pernyataan Hasan Nasbi soal teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Hasbi yang merupakan Kepala Kantor Komunikasi Presiden mengatakan, kepala babi itu baiknya dimasak saja.

Reza mengatakan, pernyataan Hasbi itu mengandung dua hal.

"Pertama, penyepelean terhadap harkat hidup manusia. Anggaplah babi bisa dikonsumsi oleh kalangan tertentu. Tapi dalam situasi ini, babi disembelih bukan dalam konteks konsumsi," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Senin (24/3/2025).

Kepentingan penyembelihan, kata Reza, adalah ekspresi kemarahan sekaligus intimidasi terhadap pihak penerima kepala babi.

"Intimidasi adalah pidana. Cek pasal 335 dan 448 KUHP," ujar Reza.

Reza mengatakan, peristiwa ini mirip dengan peristiwa pengiriman kepala anjing ke Habib Bahar bin Smith sekian tahun lalu. 

Lantas, tambah Reza, pantaskah negara abai terhadap dugaan perbuatan pidana semacam itu?

Baca juga: Pernyataan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis Atas Teror ke Kantor Tempo: Kapolri Harus Usut Tuntas

"Sekiranya, kepala babi dikirim ke rumah Jokowi, apakah Hasan Nasbi akan mengeluarkan pernyataan serupa?" tanya Reza.

"Pada titik itulah saya menyebut pernyataan Hasan Nasbi sebagai versi lunak dari 'ndasmu!' Fasih betul Hasan Nasbi meng-cover version-kan perkataan Presiden Prabowo," papar Reza.

Ulah Hasan Nasbi itu, menurut Reza sangat disesalkan, mengingat belum lama ini Presiden mengundang para pemred ke Hambalang.

Silaturahmi hangat itu memberikan makna betapa pentingnya media dan wartawan di mata Presiden.

"Kedua, penihilan terhadap hak hidup binatang," kata Reza.

"Sentimen negatif terhadap Tempo. Tapi kenapa pengekspresiannya dilakukan lewat tindak kekerasan terhadap binatang?" ujar Reza.

Menurutnya, penyiksaan binatang merupakan pelanggaran pasal 302 dan 540 KUHP.

Baca juga: Dugaan Penyebab Tempo Diteror Kepala Babi dan Tikus, Terkait Tayangan Bocor Alus Politik Maret 2025?

"Perkataan Hasan Nasbi itu kontras betul dengan sikap Prabowo yang sangat menyayangi satwa. Kuda bahkan kucing disayang Prabowo," kata Reza.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved