Berita Viral
Suhada Jagoan Cikiwul Ditangkap, Kini Terancam 9 Tahun Penjara, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Aparat
Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi soal penangkapan Suhada yang dikenal sebagai Jagoan Cikiwul.
Sebagaimana diketahui, Suhada ditangkap polisi setelah videonya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa pada sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.
"Terima kasih jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda dan Pak Direskrimum, serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Pak Kapolres dan Kasat Reskrim. Jagoan Cikiwul sudah ditangkap," ujar Dedi Mulyadi dalam videonya di akun Instagramnya @dedimulyadi71, Jumat (21/3/2025).
Dedi Mulyadi berharap penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi aksi premanisme di Jabar.
"Di wilayah Provinsi Jabar, jangan coba-coba bergaya jadi jagoan kalau ujung-ujungnya saat ditangkap nangis," kata Dedi.
“Semangat untuk seluruh rakyat Jawa Barat Jangan pernah takut terhadap aksi preman. Kibarkan semangat kita kepakan sayap. Preman itu kalau ditangkap pasti nangis,” tutur Dedi
Baca juga: Sosok Wanita Perekam Aksi Suhada "Jagoan Cikiwul" yang Viral Minta THR, Kini Dicopot dari Ketua GMBI
Kasus Jagoan Cikiwul

Polres Metro Bekasi Kota diketahui sudah menangkap Suhada usai viral memaksa meminta THR.
Dalam video tersebut, ia terlihat marah setelah hanya diberikan Rp 20.000 oleh petugas keamanan perusahaan. Suhada bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik tersebut. Setelah videonya ramai diperbincangkan, ia melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polisi berhasil menangkapnya di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.
Baca juga: Sosok Sekuriti di Bekasi Berani Tolak Permintaan THR Suhada "Jagoan Cikiwul", Dipuji Dedi Mulyadi
Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Jawa Barat.
"Kita tidak boleh membiarkan premanisme tumbuh. Terima kasih kepada seluruh aparat yang telah menindak tegas kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme agar lingkungan tetap aman dan
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Haikal & Haezar, Kakak Adik di Bogor Viral Gantian Seragam Sekolah, Sikapnya Disorot Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Batal Dicopot, Kini Dapat Hadiah Motor Listrik dari Walkot |
![]() |
---|
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Bantah Copot Kepsek dan Anak Bawa Mobil ke Sekolah: Baru Menegur |
![]() |
---|
Viral Momen Sopir Truk Bantu Ibu-ibu Ganti Ban Mobil di Tol, Dapat Balasan Tak Terduga: Ikhlas |
![]() |
---|
Viral, Anak Kosan Malam-malam Datangi Kantor Damkar Minta Tolong Rakit Kipas, Petugas Terkejut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.