Berita Viral

Suhada Jagoan Cikiwul Ditangkap, Kini Terancam 9 Tahun Penjara, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Aparat

Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Kompas.com/Achmad Nusrudin Yahya
JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP- Preman yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul", Suhada saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). Suhada ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya mengancam sekuriti saat memaksa meminta THR di sebuah pabrik plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi soal penangkapan Suhada yang dikenal sebagai Jagoan Cikiwul.

Sebagaimana diketahui, Suhada ditangkap polisi setelah videonya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa pada sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.

"Terima kasih jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda dan Pak Direskrimum, serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Pak Kapolres dan Kasat Reskrim. Jagoan Cikiwul sudah ditangkap," ujar Dedi Mulyadi dalam videonya di akun Instagramnya @dedimulyadi71, Jumat (21/3/2025).

Dedi Mulyadi berharap penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi aksi premanisme di Jabar.

"Di wilayah Provinsi Jabar, jangan coba-coba bergaya jadi jagoan kalau ujung-ujungnya saat ditangkap nangis," kata Dedi.

“Semangat untuk seluruh rakyat Jawa Barat Jangan pernah takut terhadap aksi preman. Kibarkan semangat kita kepakan sayap. Preman itu kalau ditangkap pasti nangis,” tutur Dedi

Baca juga: Sosok Wanita Perekam Aksi Suhada "Jagoan Cikiwul" yang Viral Minta THR, Kini Dicopot dari Ketua GMBI

Kasus Jagoan Cikiwul

JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP- Preman yang mengaku sebagai
JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP- Preman yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul", Suhada saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). Suhada ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya mengancam sekuriti saat memaksa meminta THR di sebuah pabrik plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. (Kompas.com/Achmad Nusrudin Yahya)

Polres Metro Bekasi Kota diketahui sudah menangkap Suhada usai viral memaksa meminta THR.

Dalam video tersebut, ia terlihat marah setelah hanya diberikan Rp 20.000 oleh petugas keamanan perusahaan. Suhada bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik tersebut. Setelah videonya ramai diperbincangkan, ia melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Polisi berhasil menangkapnya di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya. 

Baca juga: Sosok Sekuriti di Bekasi Berani Tolak Permintaan THR Suhada "Jagoan Cikiwul", Dipuji Dedi Mulyadi

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Jawa Barat. 

"Kita tidak boleh membiarkan premanisme tumbuh. Terima kasih kepada seluruh aparat yang telah menindak tegas kasus ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme agar lingkungan tetap aman dan

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved