Berita Viral
Sosok Wanita Perekam Aksi Suhada "Jagoan Cikiwul" yang Viral Minta THR, Kini Dicopot dari Ketua GMBI
Wanita berinisial M kini dicopot dari jabatannya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Bantargebang
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok wanita perekam aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran ke sebuah perusahaan plastik.
Wanita berinisial M kini dicopot dari jabatannya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Bantargebang.
M dicopot dari jabatannya lantaran turut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu perusahaan di Bantargebang, Bekasi, bersama tiga rekannya, Suhada alias jagoan Cikiwul, A, dan D.
Selain itu, M juga menandatangani proposal THR yang diduga dikirimkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang.
"Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang," kata Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain dicopot dari jabatannya, GMBI Distrik Kota Bekasi juga akan memanggil M untuk menjalani sidang etik.
"Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu," ungkap dia.
Asep mengatakan, GMBI Distrik Kota Bekasi melarang anggotanya meminta THR Lebaran, baik ke pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya.
Baca juga: Garang Saat Minta THR ke Perusahaan, Jagoan Cikiwul Kini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Sukabumi
Oleh sebab itu, lanjut Asep, setiap anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima konsekuensi yang sama dengan M.
"Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku keseluruh GMBI di tingkat kecamatan," imbuh dia.
Duduk perkara
Polres Metro Bekasi telah menetapkan Suhada sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik.
"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebutkan, proposal THR yang diajukan Suhada ditandatangani M pada 3 Maret 2025. M merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang.
Proposal tersebut kemudian diserahkan ke perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
berita viral
Suhada
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR Lebaran
perusahaan plastik
jagoan Cikiwul
Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI)
| Fakta-fakta Viralnya KTP Diduga Milik WNA Israel di Cianjur, Ini Kata Dedi Mulyadi dan Disdukcapil |
|
|---|
| Viral Video Perempuan Tergeletak di Trotoar Terminal Jatijajar Depok, Asal dari Tangerang |
|
|---|
| Beredar Viral WNA Israel Ber-KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Temui Bupati Klarifikasi dan Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Viral Kepsek di Ponorogo Selewengkan Dana Bos untuk Beli Bus, Bikin Negara Rugi RP 25 M |
|
|---|
| Viral Video Detik-detik Sopir Ambulans Meninggal Usai Antarkan Jenazah di Ciamis, Terkuak Sosoknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.