Berita Viral

Sosok Wanita Perekam Aksi Suhada "Jagoan Cikiwul" yang Viral Minta THR, Kini Dicopot dari Ketua GMBI

Wanita berinisial M kini dicopot dari jabatannya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Bantargebang

Instagram @infobekasi
MEMINTA THR - Sosok Suhada, preman yang viral mengaku sebagai "jagoan Cikiwul" saat memaksa meminta THR ke pabrik plastik di Kota Bekasi. ---- Wanita berinisial M perekam video aksi Jagoan Cikiwul kini dicopot dari jabatannya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Bantargebang karena/ 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok wanita perekam aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran ke sebuah perusahaan plastik.

Wanita berinisial M kini dicopot dari jabatannya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Bantargebang.

M dicopot dari jabatannya lantaran turut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu perusahaan di Bantargebang, Bekasi, bersama tiga rekannya, Suhada alias jagoan Cikiwul, A, dan D.

Selain itu, M juga menandatangani proposal THR yang diduga dikirimkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang.

"Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang," kata Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain dicopot dari jabatannya, GMBI Distrik Kota Bekasi juga akan memanggil M untuk menjalani sidang etik.

"Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu," ungkap dia. 

Asep mengatakan, GMBI Distrik Kota Bekasi melarang anggotanya meminta THR Lebaran, baik ke pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya. 

Baca juga: Garang Saat Minta THR ke Perusahaan, Jagoan Cikiwul Kini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Sukabumi

Oleh sebab itu, lanjut Asep, setiap anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima konsekuensi yang sama dengan M.

"Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku keseluruh GMBI di tingkat kecamatan," imbuh dia.

Duduk perkara

Polres Metro Bekasi telah menetapkan Suhada sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). 

Binsar menyebutkan, proposal THR yang diajukan Suhada ditandatangani M pada 3 Maret 2025. M merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang. 

Proposal tersebut kemudian diserahkan ke perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP- Preman yang mengaku sebagai
JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP- Preman yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul", Suhada saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). Suhada ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya mengancam sekuriti saat memaksa meminta THR di sebuah pabrik plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. (Kompas.com/Achmad Nusrudin Yahya)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved