Revisi UU TNI Disahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin: Kami Tak Pernah Kecewakan Rakyat

Menhan Sjafire mengingatkan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan masyarakat dalam menjaga kedaulatan Negara

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
PENGESAHAN REVISI UU TNI JADI UU - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025). [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan usai RUU TNI disahkan menjadi Undang -Undang.

Hal itu disampaikan Menhan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Menhan Sjafrie mengingatkan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan masyarakat dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebab, lanjut dia, TNI merupakan tentara rakyat.

"Mengakhiri pendapat pemerintah izinkan saya Menteri Pertahanan mewakili pemerintah menyampaikan prinsip jati diri TNI, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara profesional," kata Menhan

"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalaam menjaga kedualatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved