Revisi UU TNI Disahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin: Kami Tak Pernah Kecewakan Rakyat
Menhan Sjafire mengingatkan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan masyarakat dalam menjaga kedaulatan Negara
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan usai RUU TNI disahkan menjadi Undang -Undang.
Hal itu disampaikan Menhan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Menhan Sjafrie mengingatkan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan masyarakat dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, lanjut dia, TNI merupakan tentara rakyat.
"Mengakhiri pendapat pemerintah izinkan saya Menteri Pertahanan mewakili pemerintah menyampaikan prinsip jati diri TNI, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara profesional," kata Menhan
"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalaam menjaga kedualatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Sosok Sjafrie Sjamsoeddin Dapat Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 di Batujajar, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Gladi Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Kopassus Batujajar Dihadiri Menhan hingga Panglima TNI |
![]() |
---|
Menhan dan Menkeu Kunjungan Kerja ke Nduga Papua, Sri Mulyani Pakai Rompi Anti Peluru |
![]() |
---|
Menteri Pertahanan Sampaikan Duka Cita Tewasnya 13 Orang dalam Musibah Pemusnahan Amunisi di Garut |
![]() |
---|
Hana Bank di Bandung Dibakar Sekelompok Orang Saat Unjuk Rasa Menolak Pengesahan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.