Revisi UU TNI Disahkan DPR RI Besok, Prajurit Aktif Bakal Bisa Isi 14 Kementerian dan Lembaga Ini

Dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.

Wikipedia
GEDUNG DPR - Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Revisi UU TNI akan disahkan DPR RI dalam rapat paripurna besok, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Revisi UU TNI akan disahkan DPR RI dalam rapat paripurna besok, Kamis (20/3/2025).

Meski mendapat banyak kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI tersebut.

Kepastian pengesahan RUU TNI tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: DAMPAK Revisi UU TNI Kata Pengamat: Berpotensi Rugikan Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya

Menurutnya, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.

Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat. Namun, harus menjamin supremasi sipil.

"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.

Baca juga: Presiden Gembar-gembor Efisiensi, DPR Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima, Berapa Anggarannya?

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved