Revisi UU TNI Disahkan DPR RI Besok, Prajurit Aktif Bakal Bisa Isi 14 Kementerian dan Lembaga Ini
Dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Revisi UU TNI akan disahkan DPR RI dalam rapat paripurna besok, Kamis (20/3/2025).
Meski mendapat banyak kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI tersebut.
Kepastian pengesahan RUU TNI tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: DAMPAK Revisi UU TNI Kata Pengamat: Berpotensi Rugikan Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
Menurutnya, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.
Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat. Namun, harus menjamin supremasi sipil.
"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.
Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.
Baca juga: Presiden Gembar-gembor Efisiensi, DPR Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima, Berapa Anggarannya?
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok
Nasib Eko Patrio Usai Dinonaktif di DPR Kembali Geluti Pekerjaan Lama? Sapa Warga Diserbu Ibu-ibu |
![]() |
---|
Momen Pilu Uya Kuya Pertama Kali Masuk ke Rumah yang Dijarah, Astrid Kuya Nangis Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Viral Kepsek Pakai Smart TV Bantuan Prabowo untuk Karaoke, Rieke Diah Pitaloka Beri Sindiran Menohok |
![]() |
---|
Respons Ahmad Dhani Didesak Mundur dari DPR RI, Pantang Menyerah, Berdalih Kasihan ke Pemilihnya |
![]() |
---|
Imbas Keracunan MBG Massal, Wakil Ketua DPR Beri Peringatan Keras pada SPPG: Jangan Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.