Tragedi Berdarah Cinta Sesama Jenis di Kosan Jalan Siliwangi Bandung, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Motif utama dari pembunuhan ini adalah kecemburuan. Lisna lebih memilih Bunga untuk tidur bersamanya dibandingkan Irma.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Pelaku pembunuhan warga Ciamis di Bandung yang sempat viral diekspose Polrestabes Bandung, Senin (17/3/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bandung kembali digemparkan dengan pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat viral. Polrestabes Bandung, pada Senin (17/3/2025), resmi mengungkap tersangka dalam kasus pembunuhan seorang warga Ciamis yang terjadi di Kota Bandung. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 10 Maret 2025.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dugaan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta obstruction of justice. Kasus ini mengacu pada pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 221 KUHP.

Dalam keterangannya, Kombes Budi Sartono mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasinya adalah sebuah kosan di Jalan Siliwangi No. 63, Gudang Rongsok Al Jamtur, Kota Bandung.

“Kasus ini berawal dari hubungan sepasang kekasih sesama jenis,” ungkapnya.

Terdapat dua pasangan yang terlibat dalam kejadian ini. Pasangan pertama adalah Lisna (LW), yang berperan sebagai perempuan, dan Irma (korban), yang berperan sebagai lelaki.

Pasangan kedua adalah Bunga (BL), tersangka utama pembunuhan yang berperan sebagai perempuan, dan Melani, yang berperan sebagai lelaki.

Pesta Minuman Keras yang Berujung Konflik

Pada Jumat malam (7/3/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, keempatnya berkumpul di kosan Lisna.

Mereka kemudian memutuskan untuk minum minuman keras. Sebelum acara minum dimulai, Lisna memberikan obat camlet kepada Bunga dengan alasan agar Bunga merasa lebih tenang dan mudah tidur.

Setelah pesta minuman keras berlanjut hingga Sabtu dini hari (8/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Bunga mulai mabuk berat.

Konflik mulai memanas ketika Lisna meminta Irma untuk tidur di bawah, sementara Bunga tidur di atas. Permintaan ini memicu amarah Irma yang merasa tidak dihargai sebagai pasangan Lisna.

“Lisna bahkan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Bunga yang berisi perdebatan dengan Irma. Hal ini memperburuk situasi karena Bunga sedang dalam pengaruh alkohol dan obat camlet,” kata Kombes Budi.

Ketegangan terus meningkat hingga Melani mencoba menengahi masalah antara Lisna dan Bunga.

Namun, situasi semakin memburuk ketika Irma dan Bunga saling meludah. Perdebatan mencapai puncaknya saat Bunga mengambil sebilah pisau dari wadah sendok. Pada pukul 03.30 WIB, Bunga menusukkan pisau tersebut ke leher kiri Irma, yang langsung menyebabkan darah mengalir deras. Lisna, yang menyaksikan kejadian ini, melihat korban tergeletak bersimbah darah.

Setelah insiden tersebut, Lisna memberitahu keluarga Irma bahwa korban meninggal akibat dibegal. Bersamaan dengan itu, Melani menyarankan agar mereka menghilangkan barang bukti, termasuk pisau dan noda darah di lokasi kejadian.

“Jadi, peranan masing-masing pelaku ini, ialah Bunga menusuk leher Irma dan menghilangkan noda darah sekaligus membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban."

"Sedangkan Lisna, menutupi penyebab kematian korban ke pihak keluarga korban, serta menghilangkan noda darah dan memberikan obat jenis camlet ke Bunga."

"Sementara Melani, mempunyai ide untuk membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban,” jelas Kombes Budi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana berlumuran darah, lap pel untuk membersihkan noda darah, gagang pisau yang digunakan dalam pembunuhan, surat kematian dari RS Salamun Kota Bandung, serta dua lembar kwitansi pembayaran dari rumah sakit tersebut.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah kecemburuan. Lisna lebih memilih Bunga untuk tidur bersamanya dibandingkan Irma.

“Pesan WhatsApp dari Lisna kepada Bunga, yang dipenuhi perdebatan dengan Irma, menjadi pemicu utama emosi Bunga yang sudah dipengaruhi alkohol dan obat-obatan,” tambah Kombes Budi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan oleh pihak berwenang. Bunga, sebagai pelaku utama penusukan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Lisna dan Melani menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara karena keterlibatan mereka dalam menghilangkan barang bukti dan obstruction of justice.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved