Rabu, 6 Mei 2026

Pemprov Jabar Gelontorkan Rp 3,5 Miliar untuk Tukang Delman dan Becak Selama Arus Mudik dan Balik

Setiap delman dan becak yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik di Jawa Barat mendapat kompensasi Rp 3 juta.

Tayang:
Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
IMBAU TUKANG BECAK - Polisi saat mengimbau tukang becak agar tidak menjadi penyebab kemacetan di Pasar Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Tukang becak dan delman mendapat kompensasi Rp 3 juta untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setiap delman dan becak yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik di Jawa Barat mendapat kompensasi Rp 3 juta. Mereka tidak boleh beroperasi agar arus mudik dan balik Lebaran lancar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di titik-titik yang biasanya ramai oleh pengemudi delman dan becak.

"Pak Gubernur meminta simpul-simpul titik macet, itu kan di sana biasanya ada pengemudi delman, pengemudi becak, ada ojol dan sebagainya, itu akan diberikan stimulus supaya mengurangi aktivitas," ungkap Herman di Gedung Sate, Senin (17/3/2025).

Herman juga berharap upaya ini dapat membuat arus mudik lebih lancar tanpa hambatan.

"Mudah-mudahan itu bisa mengatasi kemacetan, bisa berkurang, dan masyarakat tetap mendapatkan perhatian," ucap Herman.

Baca juga: Delman di Jabar Diminta Libur Dua Minggu Saat Arus Mudik Lebaran, Akan Mendapat Kompensasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara, menyatakan, ada 1.168 unit delman dan becak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.

"Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri kita. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal," tuturnya.

Baca juga: Mengais Rezeki di Tengah Bencana, Kusir Delman Berjuang di Atas Genangan Banjir Dayeuhkolot Bandung

Jumlah delman dan becak yang akan menerima kompensasi tersebut tersebar di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Garut sebanyak 579 angkutan, Kuningan 169, Cirebon 349, Tasikmalaya 28, dan Subang 43.

Pembayaran kompensasi akan dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.

"Kebijakan dari Pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak)," ucap Koswara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Delman dan Becak yang Bersedia Tak Beroperasi Selama Mudik Lebaran di Jabar Dapat Kompensasi Rp 3 Juta"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved