Delman di Jabar Diminta Libur Dua Minggu Saat Arus Mudik Lebaran, Akan Mendapat Kompensasi

Angkutan tradisional seperti delman dan andong diminta tidak beroperasi selama arus mudik Lebaran. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar
DILARANG BEROPERASI - Delman beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Delman dilarang beroperasi pada arus mudik Lebaran 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Angkutan tradisional seperti delman dan andong diminta tidak beroperasi selama arus mudik Lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal memberikan kompensasi untuk para pemilik angkutan itu.

"Pak Gubernur akan memberikan kompensasi terhadap angkutan lingkungan (seperti) delman, andong, yang ada di pasar-pasar yang (menjadi) sumber-sumber macet supaya berhenti dulu tidak beroperasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, A Koswara, Kamis (6/3/2025).

Nantinya, angkutan tradisional itu akan diminta berhenti beroperasi mulai H-7 Idul Fitri 1446 H hingga H+7 Idul Fitri 1446 H. 

"Dua mingguan, (kami minta) berhenti beroperasi," katanya.

Baca juga: 7 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jabar Hari Ini, Bandung, Cirebon hingga Purwakarta

Saat ini, kata dia, nilai kompensasi untuk para pemilik angkutan tradisional masih dihitung. Menurutnya, pemberian kompensasi ini baru dilakukan tahun ini.

"Kalau dulu enggak ada. Baru sekarang, supaya berhenti dulu. Nanti dikasih kompensasi supaya mereka itu enggak beroperasi gitu (pada masa mudik)," katanya.

Baca juga: Catat, Ada Perubahan Libur Sekolah Jelang Lebaran, Terimbas dari Cuti Bersama Idul Fitri

Kabupaten yang bakal menjadi sasaran adalah Garut, Cirebon, Bandung, dan Indramayu.

"Garut kan ada Leles, Kadungora, Limbangan, itu termasuk, supaya berhenti dulu. Yang utamanya Limbangan, karena jalur nasional," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved