Senin, 8 Juni 2026

CPNS 2024

Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025

Pemerintah resmi mempercepat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube Kementerian PANRB
PENGANGKATAN CASN - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumuman jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK terbaru pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah resmi mempercepat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada Senin (17/3/2025).

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa jadwal pengangkatan CPNS paling lambat menjadi Juni 2025.

Sementara, jadwal pengangkatan PPPK paling lambat menjadi Oktober 2025.

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari YouTube Kementerian PANRB.

Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa penyelesaian pengangkatan para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, keputusan mempercepat jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah sempat memundurkan jadwal pengangkatan menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Ratusan PPPK di Ciamis Terimbas: Ini Bukan hanya Soal Status

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh CASN untuk tetap tenang dan percayalah bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam rangka memenuhi hak saudara-saudara sekalian," ujarnya. 

"Bapak Presiden mengingatkan, menjadi ASN adalah pengabdian kepada masyarakat," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa penerimaan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.

"Selanjutnya, pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," jelas dia. 

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta agar proses rekrutmen ASN dilakukan untuk memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat berjalan optimal. 

Harapannya, rekrutmen ASN tidak hanya dilakukan sekadar untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Prasetyo menyampaikan supaya seluruh CASN tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam rangka memenuhi hak-hak mereka.

Sempat Muncul Petisi

Sebelumnya diberitakan, petisi menolak penundaan jadwal CPNS dan PPPK ini sempat muncul di situs change.org oleh pengguna bernama A.K. pada 6 Maret 2025.

Pemulai petisi menjelaskan bahwa petisi tersebut merupakan aspirasi sekaligus permohonan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024, menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada pemerintah, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, untuk segera melakukan percepatan proses pengangkatan setelah proses pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK," tertulis dalam petisi.

Berikut adalah alasan dari dibuatnya petisi penolakan pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda:

1. Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi.

2. Menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik.

Baca juga: Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya: Tinggal Tunggu Saja

3. Menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.

4. Mendukung kelancaran pelayanan publik.

5. Karena banyak peserta yang telah diminta mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK, sehingga kini mengalami pengangguran dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga selesai. Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga.

Hingga pemerintah mengumumkan percepatan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini, petisi itu telah ditandatangani sebanyak 80.238 kali.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved