Kapolres Ngada Akhirnya Berikan Pengakuan, korbannya Tak Cuma 1: 3 Anak Kecil dan 1 Wanita Dewasa

Perwira menengah Polri tersebut mengakui telah melecehkan tiga anak dan satu wanita dewasa.

Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web. 

"Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

"Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat," imbuhnya.

Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi persitiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

Baca juga: Sosok Kapolres Ngada yang Baru Pengganti AKBP Fajar yang Dimutasi, Pernah Tugas di Garut

"Dipecat ya kalau dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal 20 tahun atau seumur hidup gitu," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PENGAKUAN Ngeri Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, Korbannya 1 Wanita Dewasa dan 3 Anak Kecil,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved