Alasan Kapolri Mengapa AKBP Fajar eks Kapolres Ngada Belum Dipecat meski Sudah Jadi Tersangka
AKBP Fajar nantinya baru akan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.
Editor:
Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Walkot Prabumulih Angkat Bicara Soal Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Klarifikasi Alasan Pecat Kepsek |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
'Gak Cukup, Harus Dipecat!' Respons Salsa Erwina Soal Kabar Ahmad Sahroni Dimutasi dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.