3 Kata Pertama AKBP Fajar eks Kapolres Ngada usai Pakai Baju Oranye, Polisi Bilang Pelanggaran Berat
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus asusila dan narkoba.
Mutasi itu sendiri tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Setelah diperiksa, Eks Kapolres Ngada itu tak lama kemudian mengenakan baju tahanan.
AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
Baca juga: Sosok Kapolres Ngada yang Baru Pengganti AKBP Fajar yang Dimutasi, Pernah Tugas di Garut
"Saya Sayang Indonesia!" ucap dia
Diketahui AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.
Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Kasus Narkotika
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.
"Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.
"Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat," imbuhnya.
Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi persitiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras.
Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.
"Dipecat ya kalau dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal 20 tahun atau seumur hidup gitu," pungkasnya.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
Nikita Mirzani Mengaku Jijik Ketemu Keluarga Vadel Badjideh, Tegaskan Tak Maafkan Vadel |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada, LPSK Beri Perlindungan pada 3 Korban |
![]() |
---|
Jahatnya Kelakuan eks Kapolres Ngada, Sengaja Rekam Wajah Korban dalam Video Asusila |
![]() |
---|
Sosok yang Temani Suhada "Jagoan Cikiwul" Minta THR ke Pabrik, Ketua Ormas di Bantargebang |
![]() |
---|
Kondisi Terkini di Lokasi Sidang Kode Etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Kenakan Pakaian Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.