PP 11 Tahun 2025 Disahkan, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Hitungan Besarannya

Pembayaran THR PNS akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG THR - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pembayaran THR PNS. 

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pembayaran THR PNS.

Dalam PP tersebut, diatur kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya THR, PNS pun akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2025 ini.

Pembayaran THR PNS akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Ini Rincian THR PNS beserta nilai gaji dan tunjangannya.

Baca juga: Cek Cek THR 2025 Kapan Cairnya, Berikut Prakiraan Jadwal dan Cara Menghitung Tunjangannya

Prabowo, dalam keterangan resminya, bengatakan ada total 9,4 juta penerima THR

THR tersebut bakal diberikan kepada seluruh ASN baik di pusat maupun di daerah.

Presiden pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima ASN.

Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.

Baca juga: Viral, Beredar Surat Edaran Pengurus RW di Jakarta Barat Minta THR ke Pengusaha, Polisi Buka Suara

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen - 14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.  

Daftar gaji PNS 2025

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Baca juga: HOREEE, THR untuk PNS dan Pensiunan Cair Minggu Depan, Gaji ke-13 Juga Sudah Ada Tanggalnya

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Prabowo Sahkan PP 11 Tahun 2025 untuk THR PNS, Cek Komponen, Gaji & Tunjangan PNS

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved