PP 11 Tahun 2025 Disahkan, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Hitungan Besarannya

Pembayaran THR PNS akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG THR - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pembayaran THR PNS. 

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pembayaran THR PNS.

Dalam PP tersebut, diatur kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya THR, PNS pun akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2025 ini.

Pembayaran THR PNS akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Ini Rincian THR PNS beserta nilai gaji dan tunjangannya.

Baca juga: Cek Cek THR 2025 Kapan Cairnya, Berikut Prakiraan Jadwal dan Cara Menghitung Tunjangannya

Prabowo, dalam keterangan resminya, bengatakan ada total 9,4 juta penerima THR

THR tersebut bakal diberikan kepada seluruh ASN baik di pusat maupun di daerah.

Presiden pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima ASN.

Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.

Baca juga: Viral, Beredar Surat Edaran Pengurus RW di Jakarta Barat Minta THR ke Pengusaha, Polisi Buka Suara

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen - 14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved