Purwakarta
Bupati Purwakarta Terapkan Kebijakan Baru: ASN Wajib Kenakan Pakaian Adat Sunda Setiap Rabu
Selain untuk melestarikan budaya sunda, penggunaan baju adat sunda ini sekaligus untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein baru saja meluncurkan kebijakan seragam baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Salah satu poin menarik dari kebijakan ini adalah kewajiban ASN untuk mengenakan pakaian khas daerah setiap Rabu.
ASN pria diwajibkan mengenakan pangsi hitam lengkap dengan iket, sementara ASN wanita harus mengenakan kebaya, menambah sentuhan kearifan lokal dalam keseharian mereka.
Baca juga: Patroli Ngabuburit Kapolres Purwakarta, Lilik Ardhiansyah Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
Bupati Purwakarta atau yang akrab dipanggil Om Zein mengatakan bahwa selain untuk melestarikan budaya sunda, penggunaan baju adat sunda ini sekaligus untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas.
"Jadi memang setiap hari Rabu, pegawai pemerintahan diwajibkan menggunakan pakaian adat sunda, pangsi hitam untuk laki-laki dan perempuan menggunakan kebaya," ujar Om Zein kepada Tribunjabar.id di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga mengatur jenis pakaian yang dikenakan ASN berdasarkan hari kerja.
"Setiap Senin, ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, diikuti dengan kemeja putih dan celana atau rok hitam pada hari Selasa," ucapnya.
Kamis menjadi hari untuk mengenakan PDH batik, sementara Jumat lebih fleksibel dengan pilihan pakaian olahraga atau batik. Pada setiap tanggal 17 atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri.
Tak hanya soal pakaian, Om Zein mengatakan, kebijakan ini juga mengharuskan ASN mengenakan atribut resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), papan nama, dan lambang daerah Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Warga Dengar Gemuruh saat Pergeseran Tanah Rusak 4 Rumah dan Masjid di Cisarua Purwakarta
Diketahui, penggunaan atribut ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Melalui kebijakan ini, Om Zein berharap agar ASN di Purwakarta semakin disiplin dan terikat dengan budaya lokal.
"Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat identitas budaya daerah, serta membangun rasa kebanggaan terhadap budaya lokal di kalangan ASN," ucap Om Zein.(*)
Dukung UMKM, Bupati Purwakarta Wajibkan Produk Lokal di Acara Dinas, dari Makanan hingga Souvenir |
![]() |
---|
Om Zein Janji Perbaiki Jalan Maracang-Curug, Warga Diminta Bersihkan Drainase Agar Tidak Rusak Lagi |
![]() |
---|
Om Zein Ingin Kembalikan Kejayaan Taman Air Mancur Sri Baduga Purwakarta, Tingkatkan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
VIDEO Ibu Jadi TKI di Arab Saudi dan Tak Pulang 11 Tahun, Anak Nikah Tanpa Ibu |
![]() |
---|
VIDEO Jasa Marga Evakuasi 15 Kendaraan dari 18 yang Terlibat Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.