AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Buntut Dugaan Kasus Pemerasan
AKBP Bintoro akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - AKBP Bintoro akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini tersandung kasus dugaan pemerasan.
“AKBP B di PTDH yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Baca juga: UPDATE Kasus AKBP Bintoro, Kadiv Propam Pastikan Ada Tindakan Tegas, Sidang Etik Disiapkan
Muhammad Choirul Anam pun menapresiasi kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke dalam sidang itu.
Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.
“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” ujar Choirul Anam.
Selain AKBP Bintoro yang dipecat, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria juga di- PTDH.
Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.
Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.
Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Baca juga: Innalillahi, Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 8 saat Pakai Gondola di Pakuwon Mal Bekasi
"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.
Sementara itu empat anggota yang sudah dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Sempat Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kemendagri Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Angkat Bicara Soal Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Klarifikasi Alasan Pecat Kepsek |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.