KERAS, TB Hasanuddin Sebut Letkol Teddy Melanggar UU TNI Jika Tetap Menjabat Sekretaris Kabinet
TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34/2000
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
“TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yaitu:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung dan
15. Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer
Eks Marinir yang Jadi Prajurit Rusia Minta Jadi WNI Lagi, DPR: Tak Ada Kewajiban Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Jelaskan Mengapa Amunisi yang Diledakkan Bisa Ada Ledakan Lagi: Salah Perhitungan? |
![]() |
---|
Hana Bank di Bandung Dibakar Sekelompok Orang Saat Unjuk Rasa Menolak Pengesahan UU TNI |
![]() |
---|
Soroti Penolakan Pengesahan UU TNI, Wakil Ketua DPRD Jabar: Tak Ada Muatan Terselubung |
![]() |
---|
RUU KUHAP Mulai Dibahas DPR RI, Sejumlah Poin Jadi Sorotan, Bisa Lapor Polisi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.