Sabu Seberat 5,1 Kg Dimusnahkan, Polres Subang Komitmen Perang Lawan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus temuan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 5,1 Kg.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu musnahkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 5, 1 Kg. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 

Dia menyebut pengungkapan kasus sabu seberat 5,1 Kg di Cisalak yang barang buktinya dimusnahkan sekarang,  merupakan salah satu upaya mendukung program dan visi Presiden Prabowo Subianto.

"Mari sama-sama kita berantas narkoba, perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polisi tapi tugas semua masyarakat untuk memeranginya demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Seperti diketahui, sabu-sabu tersebut berhasil di sita oleh  Jajaran Satnarkoba Polres Subang, di dalam sebuah mobil Hondra Brio putih di Kawasan Cisalak Subang, pada 14 Januari 2025 lalu.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 5,1Kg, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku,  yakni UP(38) dan YS(42) mereka  merupakan jaringan pengedar sabu Internasional.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan kasus ini akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Subang.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved