KPU Umumkan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, Mulai Kampanye hingga Penetapan Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dokumentasi
TAHAPAN PSU - Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan tahapan PSU, mulai dari pendaftaran pasangan calon yang sudah dilakukan pada 9 Maret 2025, kemudian pemeriksaan administrasi dan kesehatan hingga 22 Maret, serta penetapan nomor urut pasangan pada 23 Maret 2025. Ahmad Nur Hidayat mejelaskan hal tersebut pada Senin (10/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk enam daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dalam surat itu dijelaskan tahapan PSU, mulai dari pendaftaran pasangan calon yang sudah dilakukan pada 9 Maret 2025, kemudian pemeriksaan administrasi dan kesehatan hingga 22 Maret, serta penetapan nomor urut pasangan pada 23 Maret 2025.

Masa kampanye, kata dia, masing-masing pasangan calon diberikan waktu 21 hari, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kampanye dari 26 Maret 2025 - 15 April 2025. Kemudian masa tenang 3 hari dari 16 April 2025 - 18 April 2025," ujar Ahmad, Senin (10/3/2025).

KPU juga telah menjadwalkan tahap persiapan pemungutan suara yang diawali dengan pengumuman dan pemberitahuan TPS yakni pada 15-18 April, penyampaian formulir C pemberitahuan 16-18 April dan penyiapan TPS pada 18 April.

Baca juga: PDI Perjuangan Pastikan Ade Sugianto Digantikan Istrinya di PSU Kabupaten Tasikmalaya

"Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 19 April 2025. Apabila belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau 20 April 2025," katanya.

"Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPs 19-25 April," tambahnya.

Tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dilakukan dengan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 20-24 April.

Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 20-26 April, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan 21-26 April.

Baca juga: Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Final, Sekda Ungkap Bisa Habiskan Puluhan Miliar

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU pada 21 April - 2 Mei. Adapun penetapan calon terpilih, akan dilakukan paling lama 3 hari jika tidak ada permohonan perselisihan hasil ke MK.

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil. Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-MK. Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU," katanya.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved