Dua Pengedar Obat Sediaan Farmasi Dibekuk Polres Subang,  Hexymer Ribuan Butir Diamankan

Kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa berhasil diungkap Jajaran Sat Serse Narkoba Polres Subang. Lokasinya dua, yakni di Kalijati dan Pamanukan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
TUNJUKKAN TERSANGKA - Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sediaan farmasi yang diedarkannya tanpa izin, Senin (10/3/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa berhasil diungkap Jajaran Sat Serse Narkoba Polres Subang. Lokasinya dua, yakni di Kalijati dan Pamanukan.

Ribuan butir obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tersebut berhasil disita dari seseorang bernama Harun di kontrakan yang beralamat di Dusun Rancasari RT 016/RW 005 Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Kasatresnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengatakan, kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin di Pamanukan dan Kalijati. Satnarkoba Polres Subang langsung bergerak dan berhasil meringkus seorang pelaku," ujar Udiyanto, Senin (10/3/2025) sore.

Pelaku peredaran obat sediaan farmasi di Pamanukan bernama Harun, yang menyewa kontrakan di Desa Rancasari, Pamanukan.

Baca juga: Belasan Truk Tronton Biang Kerok Kerusakan Jalan di Subang Dirazia, Sopir Tak Bawa SIM dan STNK

"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan di Kawasan Desa Rancasari, bersama barang bukti ribuan butir obat jenis Hexymer dan Tramadol," katanya.

Dari tangan Harun, polisi menyita satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapatTramadol HCI sebanyak 1.110 butir, kemudian dua toples bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1.000  butir obat warna kuning jenis Hexymer, serta satu handphone.

"Obat jenis Hexymer dan Tramadol yang di sita dari Harun berjumlah 2.010 butir. Obat-obatan tersebut didapat oleh Harun dengan cara membeli dari orang yang sering dipanggil Zetsky, warga SGC Cikarang, Kabupaten Bekasi," katanya.

Selain di Pamanukan, kata Udiyanto, polisi juga berhasil mengamankan seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin di Kalijati, Kamis (7/3/2025) petang.

Baca juga: Pelaku yang Sunat MinyaKita 1 Liter Ditangkap di Kasomalang Subang, Sunat Hampir 25 Persen

"Pengedar sediaan farmasi di Kalijati diketahui bernama Victor Power. Dia ditangkap di sebuah kontrakan yang beralamat Gang Asem RT 023/007 Desa Sadayu Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucapnya.

Dari tangan Victor, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Obar tersebut dijual kepada anak-anak remaja.

"Dari tangan Victor kami menyita satu dus warna hitam berisi 48 lembar obat Tramadol yang tiap lembar berisi 10 butir dengan jumlah total 480  butir, 79  paket plastik klip berisikan obat warna kuning jenis Hexymer yang tiap plastik klip berisi lima butir dengan jumlah total 395 butir. Kemudian dua buah botol plastik yang tiap botol plastik di dalamnya berisi 1.000  butir obat warna kuning jenis Hexymer, 37 butir obat jenis Merlopam, dua Lorazepam, dan uang tunai Rp 180 ribu. Selain itu satu unit handphone merek Poco M3 warna hitam berikut SIM card," ungkap dia.

Baca juga: Tawuran Remaja Digagalkan Polsek Binong Subang, 4 Orang Diringkus, Celurit Panjang dan Golok Disita

"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Gedung Satnarkoba Polres Subang," ucap Udiyanto.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Subang.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved