Siap-siap Bansos PIP Cair Maret 2025, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu, Cek Status Penerima Pakai NISN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dana bantuannya cair pada Maret 2025.

Dok. Kemendikbudristek
ILUSTRASI PENERIMA PIP - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dana bantuannya cair pada Maret 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dana bantuannya cair pada Maret 2025.

PIP merupakan program untuk membantu anak-anak dari keluarga kurnag mampu agar tetap bersekolah.

Program ini memberikan bantuan dana pendidikan pada siswa dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.

Dana bantuan akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran yang bervariasi, yaitu:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000 
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000 
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000. 

Pencairan dana PIP termin pertama 2025 dimulai pada Februari-April 2025.

Baca juga: 6 Bansos Cair Maret 2025, Kartu Sembako Rp 200 Ribu Buat Ramadhan, Cek NIK KTP Apakah Masuk Penerima

Cara cek status penerima PIP 2025

Untuk mengecek status penerima PIP melalui ponsel, Anda dapat menempuh cara berikut: 

  • Buka aplikasi browser di ponsel Anda Buka situs resmi PIP pip.dikdasmen.go.id 
  • Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Cari Penerima PIP" 
  • Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa 
  • Isi kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi keamanan 
  • Tekan tombol "Cek Penerima PIP" 
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP. 

Sebagai informasi, terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP: 

  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan 
  • Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. 

Sekolah menandai status layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut. 

Baca juga: Cara Daftar dan Membuat Akun KIP Kuliah untuk Jalur SNBT 2025, Lengkap dengan Persyaratannya

Mengapa dana bantuan PIP belum cair? 

Ada beberapa hal yang menyebabkan dana bantuan PIP belum cair, seperti: 

  • Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak) 
  • Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama) 
  • Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan) 
  • Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) 
  • Dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved