Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol Berdasarkan Surat Perintah, TB Hasanuddin Sebut Tak Sesuai Aturan
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dipertanyakan. Teddy kini tak mayor lagi, tapi sudah menjadi letnan kolonel (letkol).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dipertanyakan. Teddy kini tak mayor lagi, tapi sudah menjadi letnan kolonel (letkol).
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai, menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Dia menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Dia menjelaskan, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.
Baca juga: Benarkah Mayor Teddy Bakal Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel? Beredar Salinan Surat Perintahnya
Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.
TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengatakan, telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Viral, Cerita Mayor Teddy Selamatkan Balita Kejang di Rest Area, Sang Ibu Ungkap Fakta Mengharukan
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
25 Kata-kata Ucapan Selamat HUT ke-80 TNI Penuh Makna, Bagikan di Media Sosial pada 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pelajar SD dan SMP Kota Bandung Study Tour ke Museum Kavaleri TNI AD |
![]() |
---|
RSAU M Hassan Toto Jadi Fasilitas Kesehatan TNI AU Pertama yang Miliki SPKLU |
![]() |
---|
Perubahan Syarat Calon Tamtama-Bintara TNI AD, Kini Minimal 158 Cm dan Maksimal 24 Tahun |
![]() |
---|
Deretan Purnawirawan TNI-Polri yang Jadi Petinggi Badan Gizi Nasional, Ada Mantan Kapolres Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.