Bukan Satu, Ternyata Ada Empat Lokasi di Puncak Bogor yang Disegel Pemerintah
Lokasi di Puncak, Bogor, yang disegel pemerintah ternyata bukan cuma Hibiscus Park milik PT Jaswita Jabar. Ada tiga tempat lain yang bernasib serupa.
TRIBUNJABAR.ID - Lokasi di Puncak, Bogor, yang disegel pemerintah ternyata bukan cuma Hibiscus Park milik PT Jaswita Jabar. Ada tiga tempat lain yang bernasib serupa.
Bangunan yang disegel dianggap melanggar ketentuan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto telah melakukan penyegelan pada Kamis (6/3/2025).
Keempat lokasi yang disegel itu adalah:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP). Pabrik teh ini dibangun di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas. Wisata kebun teh yang dianggap melanggar aturan lingkungan.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park). Wisata rekreasi keluarga yang melanggar alih fungsi lahan.
- Jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung. Fasilitas wisata yang menyalahi peraturan lingkungan di kaki Gunung Gede Pangrango.
Menteri Hanif Faisol bersama Dedi Mulyadi memasang pelang peringatan dan garis kuning sebagai larangan melintasi kawasan yang melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Baca juga: Sosok Ade Yasin Eks Bupati Dicari Dedi Mulyadi Izinkan Wisata Puncak Bogor, Pernah Tuai Kontroversi
Hanif menegaskan, penyegelan ini merupakan langkah penegakan hukum bagi wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang disegel adalah PT PPSSBP, yang diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.
Keberadaan pabrik ini berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk wisata Eiger Adventure Land, Hanif meminta pengelola secara sukarela membongkar fasilitas yang telah dibangun.
Baca juga: Pantas Nangis, Tempat Wisata di Bogor yang Akan Dibongkar Ternyata Nyaris Diresmikan Dedi Mulyadi
“Kawasan ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya,” tambah dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga menindak tegas kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.
Saat ini, terdapat 18 KSO dan 33 tenant lain yang telah diidentifikasi melanggar aturan lingkungan dan berpotensi disegel.
PT Jaswita Jabar yang mengelola Hibiscus Park juga turut mendapat sanksi penyegelan.
Awalnya, tempat wisata ini hanya mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, perluasan tanpa izin hingga 15 ribu meter persegi, termasuk pembangunan hingga ke pinggir sungai, melanggar aturan alih fungsi lahan.
Penampakan Panti Jompo di Bogor Pasca Dugaan Penyekapan Pekerja asal NTT, 4 Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Sukses Besar! Program Pemutihan Pajak Jabar Lenyapkan 45 Persen Tunggakan, Pendapatan Rp814 Miliar |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Gembira: Jabar Akan Punya 4 PLTSa Raksasa, Sampah Beres dalam 2 Tahun |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Tak Ikut Protes Pemangkasan Dana Pusat Rp2,45 T: Jamu Tamu Cukup Air Putih |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Beri 2 Opsi ke Warga Terdampak Penutupan Tambang, Bantuan atau Kerja di Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.