Polisi Beber Alasan Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan saat ini, kasus Vadel Badjideh masih tahap penyidikan dari penyidik.

Editor: Ravianto
Fauzi Alamsyah/Tribunnews
TERSANGKA PENCABULAN - Vadel Badjideh hadir menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Nikita Mirzani, Kamis (13/2/2025). Vadel akhirnya jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Permohonan penangguhan penahanan Vadel ditolak Polres Metro Jakarta Selatan.(Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara tentang perkembangan kasus Vadel Badjideh, yang ditahan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan saat ini, kasus Vadel Badjideh masih tahap penyidikan dari penyidik.

"Masih penyidikan ya dari penyidik, maka masih terus digali keterangannya dari VA (Vadel Badjideh)," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Nurma mengatakan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan pihak Vadel, tak bisa diwujudkan penyidik.

"Kalau penangguhan penahanan dalam kasus UU Anak di bawah umur itu tidak ada atau tidak bisa (diwujudkan)," ucapnya.

Nurma juga sudah mendengar kabar tentang Vadel Badjideh yang akan mengajukan Restorative Justice, agar bisa mendapatkan keringanan.

Baca juga: Vadel Badjideh Ajukan Restorative Justice ke Nikita, Duga Lolly Lakukan Hubungan dengan Pria Lain

Restorative Justice itu nantinya akan diajukan Vadel Badjideh ke penyidik, untuk bisa disampaikan ke pihak Nikita Mirzani dan anaknya, Lolly.

"Kalau Restorative Justice silahkan koordinasi ke penyidik, itu hak dari VA," ujar Nurma Dewi.

KASUS PEMERASAN - Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail atau IM ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
KASUS PEMERASAN - Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail atau IM ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). (arie puji waluyo/warta kota)

Sebut Lolly Mungkin Bersetubuh dengan Pria Lain

Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Usai penetapan tersangka Vadel Badjideh langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Penahanan Vadel Alfajar Badjideh alias VA di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diperpanjang menjadi 40 hari.

Kini Vadel Badjideh sudah lebih dari 20 hari mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Lolly adalah anak Nikita Mirzani yang menjalin hubungan asmara dengan Vadel Badjideh, sebelum masuk ke dalam penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved