Cara Menghitung THR Lebaran 2025 Prorata untuk Karyawan Belum Satu Tahun, Serta Jadwal Pencairannya

Simak cara menghitung THR Lebaran 2025 prorata bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
SHUTTERSTOCK
THR LEBARAN - Gambar uang pecahan Rp100.000 sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Ilustrasi cara menghitung THR Lebaran 2025 prorata bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 prorata bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Aturan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Bagi karyawan yang belum genap bekerja selama satu tahun di sebuah perusahaan, tetap berhak mendapatkan THR.

Kendati demikian, nominalnya tidak sama dengan karyawan yang sudah bekerja satu tahun lebih atau satu kali gaji.

Istilah THR bagi karyawan yang belum bekerja satu tahun ini dikenal dengan prorate atau prorata.

Baca juga: Pungli Berkedok THR di Pasar Baru Majalaya Bandung Sasar Sopir Mobil Boks, Polisi Buru Para Pelaku

Cara menghitung THR prorata

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, rumus atau cara menghitung THR prorata adalah:

(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan. 

Sebagai contoh, Riana bekerja selama 5 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut:

(5 bulan: 12 bulan) x Rp4 juta = Rp1.666.666. Sehingga besaran THR Lebaran yang akan diterima Riana sesuai masa kerjanya yakni Rp1.666.666.

Jadwal Pencairan THR

THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved